PADANG PARIAMAN,(Reportase Sumbar)---Kantor Imigrasi I Padang, Sumatera Barat, memperkuat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) hingga ke kecamatan guna mengawasi warga negara asing yang masuk ke daerah tersebut.
"Tim Pora telah lama terbentuk namun hanya sampai tingkat kabupaten," kata Kepala Kantor Imigrasi I Padang Evi Sahlan saat sosialisasi Kebijakan Visa Kunjungan dan Peran Tim Pora kepada Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, usai acara kemarin.
Menurut dia, pengawasan dari tingkat kabupaten harus diperkuat dengan melibatkan pihak kecamatan agar tidak ada warga negara asing yang melanggar aturan izin tinggal. Evi Sahlan menjelaskan bahwa kecamatan akan mengoordinasi nagari serta tingkat jorong sehingga pengawasan terhadap orang asing lebih maksimal.
Ia memandang perlu pengawasan tersebut karena banyak warga negara asing yang masuk ke provinsi itu melakukan pelanggaran, di antaranya aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tinggal. Selain itu, pihaknya juga menemukan para wisatawan yang tidak membawa paspor karena surat keterangan itu dipegang oleh agen perjalana wisata. "Padahal, paspor harus dibawa terus oleh wisatawan," katanya.
Ia mengatakan bahwa penguatan Tim Pora hingga kecamatan tersebut telah menjadi petunjuk teknis dan harus diterapkan di kabupaten dan kota. Dengan penguatan Tim Pora hingga kecamatan tersebut, dia berhareap dapat meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di provinsi itu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman Jonpriadi mengatakan bahwa pihaknya akan membantu pihak Kantor Imigrasi I Padang dalam meningkatkan pengawasan orang asing di daerah itu. "Apalagi, Padangpariaman merupakan gerbang masuknya wisatawan karena Bandara Internasional Minangkabau terletak di kabupaten ini," ujarnya.
Selain melakukan pengawasan ketika orang asing masuk, pihaknya juga melakukan peningkatan pengawasan terhadap dua kecamatan, yaitu Sungai Geringging dan IV Koto Aur Malintang. Ia menjelaskan peningkatan pengawasan di dua kecamatan tersebut karena banyak keluarga asal kedua kecamatan itu telah menetap di Malaysia sehingga pihaknya harus mengawasi perantau itu ketika kembali ke daerah itu. (ris)