Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bawaslu Padang Pariaman, Akan Lakukan Pengawasan Melekat Ferivikasi Faktual Partai Politik yang dilakukan KPU

Senin, 29 Januari 2018 | 20:39 WIB Last Updated 2022-03-31T16:35:27Z
Rapat Koordinasi Pengawasan Melekat Ferivikasi Faktual yang digelar Bawaslu Padang Pariaman ( Fhoto : Tim Media Bawaslu Padang Pariaman )
PADANG PARIAMAN (Reportase Sumbar)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, akan melakukan pengawasan melekat terkait verifikasi faktual  pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (30/1), pada 10 Partai Politik di Kabupaten Padang Pariaman.

" Kita akan terjunkan tim untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum, untuk melakukan ferivikasi faktual pada sepuluh partai politik di Kabupaten Padang Pariaman," ketika Divisi PHL Bawaslu Padang Pariaman Syaiful Al Islamy yang didampingi Divisi HPP Anton Ishaq, kepada www.reportasesumbar, Senin (29/01/2018), di Sintuk Toboh Gadang, usai mengelar rapat koordinasi dengan tim pengawasan ferivikasi faktual

Menurut Syaiful, Bawaslu Padang Pariaman sudah berkoordinasi dengan KPU Padang Pariaman untuk melakukan pengawasan fervikasi faktual partai partai politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi. " Untuk itu menindaklanjuti perintah Bawaslu RI kita akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh dokumen persyaratan yang berada di dalam SIPOL dan berkas yang diserahkan partai politik kepada KPU, " ulasnya.

Syaiful menjelaskan, untuk melakukan pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman akan menerjun lima tim. Tim I dipimpin Syaiful Al Islamy, akan mengawasi secara melekat pada Partai PKB dan Partai Golkar, Tim II dipimpin Nazwir, SH akan mengawasi Partai PAN dan Hanura. Sedangkan Tim III dipimpin Syafruddin akan mengawasi Partai PKS dan PDIP. Kemudian Tim IV yang dipimpin Zainal Abidin akan mengawasi Partai Gerindra dan Nasdem. Kemudian Anton Ishaq yang memimpin Tim V akan mengawasi Partai Demokrat dan Partai PPP. (rel/ris)


×
Berita Terbaru Update