PADANGPARIAMAN (Reportase Sumbar)-Komitmen Pemkab Padangpariaman mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih dan transfaran agaknya tidakragukan lagi. Seperti terlihat saat sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR), Pemkab Padangpariaman yang berlangsung Rabu kemarin. Pasalnya, sidang MPTGR yang digelar Pemkab Padangpariaman Rabu (27/12/2017), jelas merupakan gebrakan penting yang di gelar Pemkab Padangpariaman. Pasalnya sidang serupa merupakan sidang MPTGR yang pernah digelar si Sumbar.
Seperti terungkap, sidang yang berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Pemkab Padangpariaman, dipimpin langsung oleh Ketua MPTGR, Jonpriadi, yang juga Sekdsakab Pemkab Padangpariaman. Sementara, bertindak sebagai Penuntut Umum, Hanibal, SE, yang juga Kepala BPKD, Pemkab Padangpariaman.
Sidang yang digelar MPTGR Pemkab Padangpariaman , merupakan sidang yang keduakali yang pernah digelar MPTGR Pemkab Padangpariaman. "Kegiatan ini pada dasarnya merupakan bagian dari upaya kita melakukan penyelamatan keuangan negara, sekaligus diharapkan para ASN nantinya bisa lebih disiplin dalam mengelola atau menggunakan kewuangan negara," sebut, Ketua MPTGR, Jonpriadi, saat dikonfirmasi di sela-sela jalannya
Secara umum lanjut Jonpriadi sidang yang digelar MPTGR Rabu kemarin sifatnya merupakan sidang internal. Namun demikian tidak jauh berbeda dengan jalannya sidang pada umumnya, dalam sidang MPTGR juga berisi tuntutan atau sanksi tertentu. "Namun juga tidak tertutup kemungkinan, mereka yang disidangkan juga bisa dibebaskan dari segala tuntutan, jadi itulah gunanya mereka dihadirkan di hadapan majelis, sembari bisa melakukan pembelaan secara terbuka terkait penyimpangan yang disangkakan kepada mereka," imbuhnya.
Hal yang menggembirakan lanjut Jonpriadi, belajar dari sidang pertama yang digelar MPTGR beberapa waktu lalu, terbukti mendapat apresiasi luas dari berbagai daerah di Sumbar. Hal itu setidaknya terlihat dari kunjungan sejumlah rombongan dari berbagai daerah di Provinsi Sumatera Barat ke DPKKA Pemkab Padangpariaman. "Karena seperti diketahui, sejauh ini baru Pemkab Padangpariaman yang pernah menggelar sidang seperti ini. Bahkan juga di Indonesia sekalipun juga belum banyak daerah yang mengadakan kegiatan sidang seperti ini," sebutnya.
Dengan alasaan itu pula lanjut Jonpriadi, pihak Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK (RI) kemudian menyarankan agar Pemkab Padangpariaman bisa terus bisa melanjutkan kegiatan seperti itu, karena hal itu tentunya layak diapresiasi dalam upaya penyelamatan keuangan negara," terangnya.
Jonpriadi juga menyebutkan, seperti terungkap dalam sidang tersebut, kasus pelanggaran yang dilakukan sejumlah ASN terutama disebabkan karena faktor kelalaian. "Makanya dengan digelarnya sidang seperti ini ke depan hendaknya bisa menjadi pembelajaran bagi para ASN yang ada, termasuk juga bisa menjadi shoch teraphy bagi yang bersangkutan, sehingga ke depannya merekadiharapkan bisa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara," paparnya.
Kepala BPKD Pemkab Padangpariaman, yang juga Sekretaris MPTGR Pemkab Padangpariaman Hanibal, dalam arahannya tak lupa mewanti-wanti para ASN di lingkungan Pemkab Padangpariaman agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memproses pengeluaran keuangan negara. "Jadi kalau misalnya kita merental mobil, sementara kita telah mendapatkan uang perjalanan dinas, maka uang itu seyogyanya juga diperuntukkan untuk keperluan transfortasi kita selama mengikuti suatu perjalanan dinas," ingatnya.
Dalam sidang Rabu kemarin, MPTGR terlihat menyidangkan empat kasus berbeda. Masing-masing, menghadirkan tertuntut atas nama Imra Husni, SE,MM, dari Dinas Pendidikan Kabupaten Padangpariaman, yang tersangkut pertanggungjawaban pemakaian BBM.
Kasus lainnya melibatkan sepuluh ASN di lingkungan BKPSDM Pemkab Padangpariaman, terkait kasus pertanggungjawaban BBM. Masing-masing, Imra Husni, Nailus, Darfa Yenil, Yudi Wiradinata, Syamsidar, Syanti Fitri Anggraini, Alfakhri Syukri, Zarmiati, Lilis Mairizal dan Dyna Nia Siswati. Tertuntut lainnya, atas nama Taslim selaku PPTK Dinas Perikanan, terkait pertanggungjawaban hasil penjualan bibit ikan, Syarifah Aznum serta Maryulis (bendahara Pengeluaran Dinas Dikbud), terkait pertanggungjawaban pembayaran spanduk.
Dalam sidang kemarin, majelis akhirnya menjatuhkan sanksi atau hukuman berupa penggantian rugi, sesuai dengan tingkat kerugian negara yang disangkakan kepada para tertuntut.
Bupati Ali Mukhni saat dikonfirmasi terpisah mengakui, sidang yang digelar MPTGR Rabu kemarin merupakan komitmen kuat dari pihaknya dari jajaran Pemkab Padangpariaman, dalam rangka mengindarkan terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemkab Padangpariaman. "Karena itulah sesuai yang disarankan pihak BPK, kita dari Pemkab Padangpariaman juga terus berkomitmen untuk secara terus menerus melakukan berbagai upaya untuk mngantisipasi terjadinya penyimpangan keuangan negara. Jadi dalam hal ini tidak hanya melibatkan pihak Inspektorat saja, namun juga melibatkan peran aktif dari MPTGR, sesuai kewenangan yang dimilikinya," beber Ali Mukhni.
YURISMAN MALALAK