Ilustrasi (net) |
Kesucian Bunga ini dirampas oleh ayah kandungnya sendiri yang terjadi pada tahun 2015 bulan Juni, sejak korban masih berusia 16 tahun dan duduk dibangku Sekolah Menengah K (SMK) tepatnya di kelas I salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Pariaman.
AF diduga memperkosa anaknya yang masih berusia 16 tahun itu lebih dari satu kali saat iti. Korban tak kuasa menolak karena takut diancam akan dipukul oleh ayahnya.
Diduga, AF (47) melakukan perbuatan itu sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMK.
Kapolsek Sungai Limau AKP Syafar kepada REPORTASE SUMBAR mengatakan, telah menerima laporan pengaduan dugaan pencabulan oleh masyarakat setempat bersama ibu korban sekitar pukul 14: 00 WIB, Selasa (12/7).
"Memang benar kita telah menerima laporan kasus pencabulan dari masyarakat Lohong Sungai Limau, yang pada waktu itu juga TSK (Tersangka) dan anak nya (korban) di bawa langsung ke Polsek oleh warga yang melaporkan," katanya.
Berdasarkan Laporan yang diterima kronologis peristiwa pencabulan ayah terhadap anak kandungnya ini terjadi pada bulan Juni hari Selasa tahun 2015 lalu.
"Kejadiannya berlangsung sekitar jam 11 siang, ketika ibu korban tidak berada di rumah. Saat itu korban di dalam rumah bersama ayahnya (Af) dengan tiba-tiba mendekati Bunga dan memegang tangannya serta mengajak berhubungan badan.
Akan tetapi anaknya menepis tangan pelaku Af dan meminta ayahnya untuk beristigfar. "Ayah istigfar yah, ini anak ayah, darah daging ayah" kata Bunga pada ayahnya sebelum terjadinya persetubuhan layaknya pasangan suami istri tersebut" ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pelaku sempat tertegun atas ucapan anaknya itu. Akan tetapi karena nafsu syahwatnya sangat memuncak, maka Bunga tak bisa dihentikan niatnya yang bejat tersebut.
"Meskipun sempat beronta dengan menepis tangan pelaku ketika meraba-raba bagian sensitif anaknya, namun karena kekuatan yang tak seimbang, akhirnya dengan tidak berdaya korbanpun pasrah dalam keadaan tidak sadar.
Kejadian pencabulan itu, dilakukan si ayah secara berulang-ulang sampai pertengahan tahun 2016.
Mulai terkuaknya kasus cabul ketika korban lari dari rumah selama tiga hari dan menginap di tempat temannya, maka dicarilah oleh ibu korban.
Ketika ketemu di Pariaman lanjutnya, didalam perjalanan ditanyakanlah oleh ibu korban, kenapa tidak pulang-pulang ke rumah. Pasalnya, korban malu menjawab, korban meminta agar ibunya bertanya langsung pada pelaku. Setelah sampai dirumah dan ternyata pelaku mengakui perbuatannya sambil meminta ampun dan minta dimaafkan, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terang Kapolsek.
Akan tetapi beberapa bulan setelah itu, ketika ibu korban berangkat ke Medan selama satu minggu perbutan terkutuk pelaku di ulangi lagi kepada korban. "Karena sudah tidak bisa dimaafkan lagi, akhirnya ibu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada kelurga dekat dan tokoh masyarakat, hingga ayah cabul ini digiring ke Polsek Sungai Limau.
Sementara itu, Kapolres AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK membenarkan, memang ada laporan dugaan pencabulan pada anak kandung di Lohong Sei Limau, namun saat ini dalam penyelidikan lebih lanjut.(rozi)