Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menanti Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Rabu, 28 Juni 2017 | 08:34 WIB Last Updated 2022-03-31T15:37:34Z
Ilustrasi ( Net)
"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menkopolhukam sudah mempersiapkan," (Presiden Joko Widodo, dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 Mei 2017).

Tragedi 11 September 2001, atau yang kita kenal tragedi WTC (World Trade Center) di New York, membuat masyarakat dunia sangat terkejut, karena aksi kekerasan yang dilakukan pelaku teror telah menimbulkan ribuan korban jiwa yang cukup besar. Pemimpin kelompok Alqaeda, Osama bin Laden mengklaim bertanggungjawab atas serangan 9/11 tersebut, sehingga Amerika terus memburu Osama sampai pelariannya terhenti 2 Mei 2011 (waktu Pakistan) oleh pasukan elite Amerika Serikat dalam sebuah misi rahasia. Kematian Osama tidak serta merta menghilangkan aksi teror di muka bumi, namun telah memunculkan kelompok lain yang tindakannya lebih biadab dari Alqaeda sebagaimana dilakukan kelompok teroris ISIS (Islamic State of Iraq and Suriah) dengan pimpinan Abu Bakr- al-Baghdadi.

ISIS menjadi kelompok radikal paling disorot dalam aksi teror yang terjadi di dunia saat ini. Upaya mempercepat penghancuran kantong kekuatan ISIS, baik di Irak maupun Suriah telah dilakukan beberapa negara koalisi anti ISIS pimpinan Amerika Serikat. Dengan operasi militer yang dilakukan pasukan koalisi anti-ISIS, membuat ISIS semakin tertekan dan terdesak, yang menyebabkan ISIS mengubah strateginya dengan mengekspor pelaku keluar negeri, kembali ke negara masing-masing untuk melakukan terorisme.

Sebagaimana aksi teror yang dilakukan milisi Maute yang berafiliasi dengan ISIS di Marawi di Pulau Mindanao, Filipina selatan, sebagai bukti ISIS sedang menjalankan strateginya beroperasi di daerah lain. Ancaman aksi teror kelompok radikal terutama yang berafiliasi ISIS adalah hal yang sangatnya tadan fakta menunjukkan terdapat pelaku teroris di Marawi yang berasal dari Indonesia. Dengan kejadian di Marawi, bukan tidak mungkin akan berpotensi membangunkan sel tidur terorisme yang ada di tanah air, dan begitu dibangunkan dikhawatirkan sel-sel tidur ini akan langsung bergabung dengan kelompok radikal (Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Panglima TNI 12/6/2017).

Dengan demikian, ancaman radikal medan teroris yang terjadi di berbagai belahan dunia merupakan ancaman nyata dan serius bagi bangsa yang ada di dunia termasuk Indonesia. Oleh karenanya, ancaman tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Kesiapsiagaan pemerintah mendeteksi dan mencegah ancaman radikal di Indonesia, terutama pasca aksi teror kelompok ISIS di Marawi, harus disiapkan dan dikuatkan secara maksimal agar kita tidak menjadi korban.

Guna pemberantasan terorisme di tanah air, Indonesia memiliki UU sebagai payung hukum dalam bertindak yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. Dikeluarkannya undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud nyata langkah pemerintah dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Dengan mendefinisikan aksi terorisme ke dalam tindak pidana terorisme, hal ini berarti aspek penegakan hukum lebih dikedepankan, aparat penegak hukum tidak akan bisa berbuat dan bertindak selama syarat formalitas untuk mengungkap kejahatan terorisme belum terpenuhi, seperti harus ada dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Tentunya melihat berbagai kelemahan yang ada, pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas untuk merevisi UU tersebut.

Keterlibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme diatur dalam UU No.34 Tahun 2004 pasal 7 (1) dan (2). Dalam penjelasan Pasal 7 (1) mengatur tentang adanya aksi teror bersenjata yang dilakukan teroris international, atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri. Pasal 7 (2) huruf b Operasi Militer selain perang, salah satu Tugas TNI adalah mengatasi aksi terorisme, hanya saja makna dari ”mengatasi aksi terorisme“ itu sendiri tidak dijelaskan secara detail. Selama ini, TNI sudah membantu Polri dalam pemberantasan terorisme, namun perannya hanya sebagai pasukan BKO (contoh operasi Tinombala di Poso, Sulteng). Wacana TNI dilibatkan dalam RUU Pemberantasan Terorisme banyak didukung sejumlah pihak termasuk Presiden RI, namun berbagai pro dan kontra masih terus bergulir.

Pihak yang pro berpendapat ancaman terorisme bukan lagi hanya ancaman terhadap kamtibmas, tetapi sudah melebar menjadi sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga sangat bijak apabila menjadikan terorisme sebagai musuh bersama, karena tindakannya mengancam kedaulatan negara. Dengan demikian, pemberantasan terorisme tidak hanya bisa diselesaikan melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi seyogyanya berbagai aspek dengan melibatkan semua pihak sesuai perannya masing-masing secara bersinergi memberantas terorisme.

Mengingat ancaman radikalisme dan terorisme merupakan ancaman yang sangat nyata bagi bangsa kita, maka revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mendesak dilakukan dengan melibatkan semua unsur, sehingga penangannya lebih komprehensif serta memberikan payung hukum kepada aparat negara dalam bertindak. Kita terus berpacu dengan para pelaku teror yang kita sendiri tidak pernah tahu secara pasti kapan mereka melakukan aksinya, mereka tidak akan menunggu sampai revisi regulasi selesai, tetapi mereka mencari momentum tepat melakukan aksinya. Semoga dan semoga tidak ada lagi aksi teror ke depan di bumi Indonesia tercinta.

Oleh : Susanto Staf Ahli Pangdam XIV/Hasanuddin Bidang Manajemen Sistem Pertahanan Negara
×
Berita Terbaru Update