Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bawaslu Padang Pariaman Perpanjang Penerimaan Panwaslu Nagari Pemekaran

Selasa, 18 September 2018 | 17:06 WIB Last Updated 2022-03-31T16:35:27Z
Padang Pariaman (Reportase Sumbar), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman  akan memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu nagari untuk nagari pemekaran.

"Kita akan memperpanjang penerimaan calon anggota Panwaslu Nagari karena dari 11 kecamatan yang merekrut Panwaslu Nagari untuk nagari pemekaran. Berdasarkan laporan Panwaslu Kecamatan ternyata kuata belum terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq, SE Selasa (18/9/2018), di ruang kerjanya.

Menurut Anton, Panwaslu Kecamatan sudah diinstruksikan untuk memperpanjang penerimaan Panwaslu Nagari, khususnya nagari yang belum memenuhi kuata. Minimal tiga orang pernagari.


Ditambahkannya, dari laporannya Panwaslu kecamatan hingga penutupan pendaftaran tahap pertama ternyata ada nagari yang belum ada pendaftar satupun, ada yang masih satu. Namun ada juga yang sudah memenuhi kuota.

Anton Ishaq menyebutkan, sesuai dengan time line, untuk perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Nagari dimulai dari tanggal 25 September 2018 s/d 27 September 2018 mendatang.

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota Pengawas Pemilu Nagari, berpendidikan minimal SLTA sederajat, berumur minimal 25 tahun, surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas, ktp-eletronik dalam wilayah kecamatan setempat, daftar riwayat hidup.

Kemudian mengisi surat pernyataan diatas materai Rp.6000, diantaranya, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak menjadi anggota partai politik, Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kemudian, bersedia bekerja penuh waktu. Tidak
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk itu, tambah Anton Ishaq, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Padang Pariaman khususnya pada 11 kecamatan yang kini merekrut Pengawas Pemilu Nagari,  yang berminat menjadi Panwaslu untuk segera menyiapkan berkas yang dibutuhkan.

"Formulir pendaftaran bisa didapatkan pada masing-masing Panwaslu Kecamatan yang kini tengah merekrut Panwaslu Nagari," tambahnya. (rel/ris)
×
Berita Terbaru Update