Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wakajati Warning Walinagari Soal Penggunaan Dana Desa / Nagari

Jumat, 23 Februari 2018 | 08:09 WIB Last Updated 2022-03-31T15:34:21Z
Bupati Padang Pariaman didampingi Wakil Bupati menyerahkan plat lambang daerah kepada Wakajati Sumbar Irdam
PADANGPARIAMAN (Reportase Sumbar), Wakajati Sumatra Barat, Irdam meminta kepada setiap walinagari agar lebih berhati hati-hati dalam mempergunakan dana desa/nagari. Sehingga dengan begitu diharapkan mereka bisa terhindar dari persoalan hukum.

"Namun begitu walinagari juga hendaknya jangan sampai takut dalam mempergunakan dana tersebut. Apalagi petunjuk dalam pengunaan dana desa telah ada. Sepanjang aturan jelas tentu tidak akan berhubungan dengan hukum. Namun, kalau masih ragu silahkan bertanya kepada penegak hukum agar jelas duduk persoalnnya," demikian ditegaskan Wakajati Sumatra Barat, Irdam saat acara sosialisasi terkait penggunaan dana desa di Kantor Bupati di Paritmalintang kemarin.

Wakajati saat itu juga menyatakan bahwa saat ini pihak kejaksaan tidak lagi melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan keuangan atau jenis lainnya. Tetapi, kejaksaan mengawal pihak-pihak yang berhubungan dengan uang negara, seperti memberikan sosialisasi atau penerangan hukum. Sehingga pihak-pihak tersebut memahami tentang hukum, seperti tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni menyatakan, saat ini Pemkab Padangpariaman telah melakukan MoU dengan Polri dan Kejaksaan Negeri Pariaman tentang pengelolaan dana desa/nagari. Pasalnya, dirinya tidak ingin satupun walinagari yag terjerat dalam kasus hukum saat mempergunakan dana desa/nagari untuk pelaksanaan berbagai jenis pembangunan dalam nagarinya masing-masing.

Apalagi katanya, dana nagari tersebut cukup besar, karena itu perlu pengawasan yang maksimal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini. Setiap saat ia selalu menyatakan kepada masing-masing walinagari se Padangpariaman agar hati-hati. "Namun demikian kita dari Pemkab Padangpariaman telah mengeluarkan berbagai jenis aturan sesuai dengan peraturan pemerintah dalam pengunaan dana desa ini," ujarnya.

Semua itu lanjutnya, dilakukan agar masing-masing walinagari tidak terjerat dalam persoalan. Disamping itu Inspektorat Padangpariaman juga terus melakukan pembinaan kepada masing-masing walinagari, sehingga walinagari bersama jajarannya dalam pengunaan dan desa mengerti dan memahami. Mulai dari pembuatan SPJ dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan dana desa/ nagari pada nagarinya masing-masing.

Ditambah lagi katanya, Bapak Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan, program dana desa/nagari dan proyek infrastruktur pada kementerian/lembaga, harus berorientasi pada pembukaan lapangan pekerjaan. Apalagi Untuk program dana desa, Presiden Jokowi memerintahkan beberapa hal, seperti desain perencanaan dana desa untuk tahun 2018 mendatang untuk membuka lapangan pekerjaan.

Contohnya, pengerjaan proyek yang menggunakan dana desa tidak boleh seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga. Harus ada yang dilakukan sendiri alias swakelola yang melibatkan penduduk setempat. "Misalnya pembelian tenaga kerja, dari desa itu sendiri dan mendapat upah dari dana desa. Dengan demikian angka kemiskinan dalam nagari atau desa di Kabupaten Padangpariaman dapat ditekan. Disini perlu ke hati-hatian agar tidak terjadi penyimpangan dan tidk muncul persoalan baru setelah proyek selesai," ujarnya.

Meski begitu kata Ali Mukhni, dalam bidang pengawasan, kementerian keuangan juga telah membentuk satgas dana desa yang diketuai mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto. Satgas akan bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung serta KPK sendiri untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa. "Satgas beserta stakeholder-nya akan melakukan random audit secara aktif. Diharapkan pengawasannya lebih baik. Di lingkungan Pemkab Padangpariaman kita juga telah melakukan penagwasa melalui inspektorat," ujarnya.

Di pihak lain, Walinagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman H Zulhendrayani mengaku risih sehubungan banyaknya pengawasan tentang dana dana desa/nagari. Padahal, pengawasan dana desa tersebut bisa dibentuk dalam satu tim. Dalam tim tersebut masuk semua institusi penegak hukum. Apalagi dengan banyak pengawasan otomatis banyak pemahaman dari masing-masing penegak hukum tersebut.

"Kenapa dalam mengawasi teroris di Indonesia ini saja bisa dilakukan oleh satu tim yakni densus 88. Kita juga usulkan dalam mengawasi dana desa ini satu tim, sehingga masing-masing walinagari tidak tidak terjerat dalam kasus hukum dalam pengunaan dana desa," kata Walinagari H Zulhendrayani saat acara penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat di Kantor Bupati Padangpariaman, kemarin. (ris)
×
Berita Terbaru Update