Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pasca Putusan MK KPU Padang Pariaman Lakukan Verifikasi Faktual 10 Parpol

Senin, 29 Januari 2018 | 20:20 WIB Last Updated 2022-03-31T16:35:27Z
Rapat Koordinasi Persiapan Verfikasi Faktual yang akan digelar KPU Padang Pariaman, Pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2018
PADANG PARIAMAN ( Reportase Sumbar)--- Jika tak ada aral melintang,, KPU Padangpariaman bakal segera melakukan verifikasi faktual terhadap 10 partai yang ada di daerah ini. Seperti diakui Divisi Hukum KPU Padangpariaman, Zulnaidi, verifikasi faktual itu dilakukan setelah KPU menggelar rakor dengan 10 partai di Padangpariaman pada Minggu (28/1) kemarin.

Sepeti diakui Divisi Hukum KPU Padangpariaman, Zulnaidi Rakor yang berlangsung Minggu kemarin, dihadiri 10 perwakilan parpol yang akan diverifikasi serta utusan dari Panwas Kabupaten.

"Kita sengaja menggelar rakor Minggu kemarin,  agar masing-masing parpol memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kelengkapan masing-masing, ketika kita dari KPU akan melakukan proses verifikasi ke lapangan nantinya," imbuhnya.

Zulnaidi menambahkan, rakor yang berlangsung Minggu kemarin sekaligus menindaklanjuti keluarnya Peraturan KPU Nomor 5 dan 6 Tahun 2018, pasca keluarnya Putusan MK. Yaitu terkait prinsip perlakuan sama terhadap masing-masing parpol dalam pendaftaran partai. "Selanjutnya, besok (hari ini,red) petugas kita dari KPU kembali akan diturunkan untuk melakukan verifikasi ke masing-masing parpol peserta pemilu," sebutnya.

Rakor yang berlangsung Minggu kemarin lanjut Zulnaidi juga melahirkan beberapa kesepakatan. diantaranya kesepakatan menyerahkan sampel sebanyak 5 persen dari jumlah keanggotaan partai, yang nantinya akan dihadirkan saat verifkasi di langsungkan di kantor parpol masing-masing. Begitu pula untuk verifikasi juga disepakati hanya akan tuntas dilakukan dalam satu hari, yaitu pada Selasa tanggal 30.

Selain itu masing-masing parpol juga dimungkinkan melakukan koordinasi atau konsultasi terkait kendala yang dihadapi selama pelaksanaan verifikasi."Setelah dilakukan verifikasi, selanjutnya akan disediakan waktu selama dua hari untuk perbaikan.

Seperti diwartawan sebelumnya, KPU Padangpariaman sendiri sebelumnya juga telah melangsungkan rakor dengan jajaran Pemkab Padangpariaman, serta sejumlah instansi terkait lainnya, termasuk dengan Polres Padangpariaman dan Polres Kota Pariaman. Rakor itu sendiri terutama dimaksudkan untuk mencari kesepahaman dalam rangka penetapan Panitia Pemilihan Kabupaten. (PPK)  (ris)
×
Berita Terbaru Update