Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Sumbar Minta Garuda Proporsional Tetapkan Harga

Rabu, 21 Juni 2017 | 13:06 WIB Last Updated 2022-04-01T08:12:47Z

Padang ( Reportase Sumbar )--- Garuda Indonesia diminta untuk proporsional menetapkan tarif tiket Jakarta-Padang maupun sebaliknya. Apalagi, harga tiket pesawat selalu memicu angka inflasi di Sumbar saat Ramadhan dan Lebaran.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Irwan Prayitno, berulang-ulang. Menjelang ramadhan, harga tiket gila-gilaan, hanya beda tipis dari tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Garuda selalu menggunakan tarif batas atas untuk rute Jakarta – Padang dan sebaliknya,” katanya kemarin.

Menurutnya tarif tiket Garuda menjadi patokan bagi maskapai lain dalam menetapkan tarif. Jika Garuda menggunakan batas atas, maskapai lain akan ikut menyesuaikan hingga tarif rute Jakarta – Padang menjadi sangat mahal. Kondisi itu berbeda dari rute Jakarta – Pekanbaru yang jarak tempuhnya relatif sama, tetapi tarifnya hanya setengah dari tarif Jakarta – Padang.

“Ini tidak hanya merugikan daerah tetapi juga merugikan masyarakat, masa iya lama terbang, jarak tempuh hampir sama. Tapi harga tiketnya bisa dua kali lipat, ini yang kita komplain,” katanya.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah tiga kali melayangkan surat pada Garuda Indonesia, tetapi selalu diberikan jawaban normatif tentang tarif atas dan tarif bawah sesuai Permenhub No. 14 tahun 2016.

“Jawabannya seolah Pemprov Sumbar ini anak kecil semua yang tidak paham aturan. Garuda memang tidak menyalahi aturan dengan tarifnya. Tapi yang kita minta itu jangan pakai batas atas terus,” kata dia.

Menurutnya, hanya akal-akalan Garuda Indonesia untuk meraup keuntungan yang besar saat lebaran. Sebab, Maskapai Garuda mengetahui orang Minang selalu pulang kampung tiap tahun, berbeda dengan daerah lain.

Sebelumnya, gubernur menyurati PT Garuda Indonesia pada 23 Oktober 2016. Surat dengan nomor 500/879/Perek-Sarana/2016 perihal pengendalian laju inflasi tersebut ditembuskan, pada Menteri Perhubungan, Direksi Garuda Indonesia dan Perwakilan BI Sumbar.

Menanggapi surat tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Arif Wibowo melalui suratnya nomor, Garuda/JKTDZ/20540/2016 pada tanggal 5 Desember 2016 menjawab, bahwa harga tiket pesawat yang berlaku pada seluruh rute domestik Garuda Indonesia mengacu pada Permenhub Nomor PM 14/2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tari batas atas dan batas bawah penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Untuk memenuhi lonjakan permintaan yang cukup tinggi yang biasanya terjadi pada periode peak seperti lebaran, natal, libuar sekolah atau tahun baru biasanya Garuda Indonesia akan menambah frekuensi penerbangan (extra flight). Namun, harga tiket yang berlaku pada rute tujuan dari dan ke Padang untuk periode peak maupun low masih berada di dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh pemerintah. (sumber : hariansinggalang.co.id)
×
Berita Terbaru Update