
Kapolsek VII Koto Sungai Sariak IPTU Edi Saputra
PADANG PARIAMAN - Kepolisian Sektor (Polsek) VII Koto Sungai Sariak tengah mendalami insiden tragis yang merenggut nyawa seorang warga akibat dugaan sengatan aliran listrik di sebuah ladang jagung. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Korong Rukam, Nagari Koto Dalam Selatan, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa pagi (27/10).
Kapolsek VII Koto Sungai Sariak, IPTU Edi Saputra, menyatakan bahwa jajarannya bergerak cepat untuk menyelidiki secara mendalam guna memastikan penyebab pasti kematian korban serta menelusuri potensi unsur kelalaian atau tindak pidana dalam insiden ini.
"Kami sedang mendalami peristiwa tersebut untuk memastikan apakah penyebab kematian korban murni karena tersengat aliran listrik. Saat ini, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian serta melakukan uji teknis terkait tegangan listrik yang terpasang di ladang tersebut," ujar IPTU Edi Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (28/10).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara serius dan profesional. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada olah tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga akan menelaah apakah ada unsur pidana dalam pemasangan jebakan listrik di area perkebunan warga.
Sebagai langkah antisipasi agar insiden serupa tidak terulang kembali, Polsek VII Koto Sungai Sariak mengambil tindakan proaktif dengan akan mengumpulkan seluruh wali nagari di wilayah hukumnya. Dalam pertemuan nanti, pihak kepolisian memberikan imbauan tegas kepada para perangkat nagari untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Polisi menyoroti maraknya penggunaan aliran listrik di areal perkebunan atau ladang yang kerap membahayakan keselamatan jiwa manusia. Melalui para wali nagari, kepolisian menyampaikan sejumlah poin instruksi penting bagi warga yang menggunakan pengaman aliran listrik:
Diantaranya yaitu warga diimbau untuk mengurangi tegangan listrik agar bersifat melumpuhkan, bukan mematikan, serta wajib berkonsultasi dengan pihak yang ahli di bidang kelistrikan jika ingin memasang pengaman. Selanjutnya aliran listrik di area ladang wajib dimatikan pada pagi hari ketika aktivitas warga mulai meningkat.
Kemudian terakhir diminta para wali nagari diminta untuk secara aktif menyampaikan imbauan keselamatan ini kepada seluruh warga di nagari masing-masing.
Pihak kepolisian memberikan batas toleransi berupa sosialisasi dan imbauan persuasif. Kendati demikian, IPTU Edi Saputra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika imbauan tersebut diabaikan oleh masyarakat, mengingat persoalan ini menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
"Jika setelah sosialisasi ini masih ada warga yang tidak mengindahkan dan tetap memasang instalasi listrik berbahaya secara sembarangan, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini menyangkut nyawa manusia, tidak bisa dianggap sepele," tegasnya.
Sebagai bagian dari langkah mitigasi jangka panjang, jajaran Polsek VII Koto Sungai Sariak juga akan segera melakukan pendataan terhadap seluruh ladang atau perkebunan warga yang menggunakan instalasi listrik di wilayah Kecamatan Padang Sago dan sekitarnya. Pendataan ini dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan sekaligus mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
Polsek VII Koto Sungai Sariak mengimbau masyarakat agar senantiasa mengutamakan faktor keselamatan dalam mengelola lahan pertanian serta menghindari praktik-praktik pengamanan mandiri yang berisiko fatal bagi keselamatan publik. (roz)

