PARIAMAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Barat, menyampaikan informasi resmi berkenaan dengan peristiwa pelarian seorang narapidana yang tengah menjalani program asimilasi kerja luar lembaga. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Narapidana dimaksud berinisial AS, terpidana dalam perkara tindak pidana pengeroyokan, yang pada saat kejadian sedang melaksanakan kegiatan kerja pada lahan perkebunan di lingkungan Lapas Kelas IIB Pariaman. Penempatan yang bersangkutan pada bidang pertanian merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan, sekaligus wujud dukungan konkret jajaran Pemasyarakatan terhadap program ketahanan pangan nasional sebagaimana menjadi prioritas Pemerintah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman, Boy Irfan Arslan, menegaskan bahwa seluruh proses pengeluaran narapidana yang bersangkutan untuk mengikuti program asimilasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat bahwa persyaratan administratif maupun substantif atas nama narapidana berinisial AS telah terpenuhi seluruhnya dan diproses sesuai prosedur. Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan penilaian perilaku, kelengkapan dokumen, serta rekomendasi dari pihak-pihak terkait," ujar Boy Irfan Arslan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa program asimilasi merupakan hak narapidana yang dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Pelaksanaannya senantiasa disertai pengawasan dan pembimbingan oleh petugas.
"Asimilasi bukanlah pembebasan, melainkan proses pembinaan lanjutan yang menuntut tanggung jawab dari warga binaan itu sendiri. Kami menyesalkan apabila kepercayaan yang telah diberikan negara justru disikapi dengan tindakan yang tidak semestinya," tambahnya.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Lapas Kelas IIB Pariaman segera mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi bersama Kepolisian Resor Kota Pariaman, Kepolisian Resor Padang Pariaman, serta Komando Distrik Militer 0308 Padang Pariaman. Sinergi tersebut diwujudkan dalam bentuk penyisiran wilayah, pertukaran informasi, serta pemantauan pada titik-titik yang dinilai berpotensi menjadi tujuan pelarian.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Polres Kota Pariaman, Polres Padang Pariaman, dan Kodim 0308 Padang Pariaman yang telah bergerak bersama kami sejak awal. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan merupakan kerja kolektif seluruh komponen bangsa," ungkap Kalapas.
Berkenaan dengan modus maupun penyebab pelarian, pihak Lapas Kelas IIB Pariaman menyatakan bahwa hingga saat ini keterangan yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dinyatakan valid.
"Kami berkomitmen untuk tidak mendahului hasil pemeriksaan. Segala informasi yang belum terverifikasi tidak akan kami sampaikan ke ruang publik, demi menjaga akurasi dan objektivitas. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan asimilasi juga sedang kami lakukan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian terhadap narapidana berinisial AS masih terus berlangsung dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan sampai yang bersangkutan berhasil diamankan kembali.
Pada kesempatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pariaman menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam proses pencarian.
"Kami memohon dukungan dan partisipasi masyarakat. Apabila Bapak/Ibu mengetahui, melihat, atau menemukan orang yang mencurigakan, kami mengimbau untuk segera melaporkan melalui kanal pelaporan resmi maupun media sosial Lapas Pariaman, atau menghubungi kantor kepolisian terdekat. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami," pungkas Boy Irfan Arslan.
Lapas Kelas IIB Pariaman berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta memohon kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (*)

