Djohermansyah Djohan
Masa jabatan habis, mestinya seorang pemimpin bersiap meninggalkan jabatan dengan kepala tegak. Namun sejumlah kepala desa yang tergabung dalam kelompok akhir masa jabatan (AMJ) justru mendatangi DPR dan meminta tetap diberi kesempatan berkuasa sebagai penjabat atau Pj kepala desa.
Alasannya efisiensi anggaran. Tidak perlu segera menggelar Pilkades. Tidak perlu mengeluarkan biaya pemilihan. Biarkan kepala desa lama melanjutkan jabatan sebagai Pj.
Sekilas terdengar praktis. Tetapi jika logika ini diterima, kita sedang membuka pintu belakang bagi kekuasaan yang secara hukum telah berakhir.
Jabatan publik bukan milik pribadi. Bukan warisan keluarga. Bukan pula sesuatu yang dapat terus dipegang karena pemilik jabatan merasa paling berpengalaman.
Demokrasi dibangun justru atas prinsip pembatasan kekuasaan.
Lord Acton telah lama mengingatkan, power tends to corrupt. Kekuasaan cenderung menyimpang. Karena itu demokrasi mengenal pemilihan berkala dan pembatasan masa jabatan.
Pj Bukan Perpanjangan Kekuasaan
Undang-Undang Desa telah mengatur masa jabatan dan pembatasan periode kepala desa. Artinya, pembentuk undang-undang sudah menetapkan batas kekuasaan.
Karena itu, jangan sampai istilah Pj dijadikan jalan belakang untuk memperpanjang jabatan yang sebenarnya telah berakhir.
Kalau setiap pejabat yang habis masa jabatannya kemudian dapat menjadi Pj, untuk apa kita membuat pembatasan masa jabatan?
Pj dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan ketika terjadi kekosongan jabatan. Pj bukan penerus otomatis pejabat lama.
Prinsipnya sederhana: roda pemerintahan harus tetap berjalan, tetapi kekuasaan orang yang masa jabatannya telah berakhir harus berhenti.
Saya sendiri pernah menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Riau pada 2013–2014. Pj memang diperlukan dalam masa transisi. Namun Pj tidak dimaksudkan sebagai perpanjangan kekuasaan pejabat sebelumnya.
Pertanyaannya, mengapa harus orang yang sama?
Apakah hanya kepala desa lama yang mampu memimpin desa? Apakah tidak ada ASN yang kompeten? Apakah tidak ada warga desa lain yang lebih inovatif dan layak tampil sebagai pemimpin baru?
Kalau jawabannya selalu kepala desa lama, kita sedang membangun kerajaan kecil di desa.
Efisiensi Bukan Alasan Menunda Demokrasi
Alasan efisiensi anggaran juga tidak tepat.
Kalau biaya Pilkades dianggap mahal, solusinya bukan memperpanjang kekuasaan kepala desa lama. Solusinya adalah memperbaiki sistem pemilihan.
Pilkades dapat dilaksanakan serentak. Pembiayaan dapat dikelola bersama oleh pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa. Masa kampanye dapat dibatasi.
Demokrasi tetap berjalan, anggaran pun dapat dihemat.
Jangan mempertentangkan demokrasi dengan efisiensi.
Kalau alasan biaya dapat digunakan untuk menunda Pilkades, mengapa tidak sekalian Pilkada dan Pemilu ditunda? Semuanya juga membutuhkan anggaran.
Demokrasi memang membutuhkan biaya. Tetapi biaya demokrasi jauh lebih murah daripada biaya kekuasaan yang terlalu lama dan sulit dikendalikan.
Kalau tidak mau membayar ongkos demokrasi, pilihannya memang lebih murah: otoritarianisme. Tetapi tentu itu bukan jalan Indonesia.
Desa Membutuhkan Regenerasi
Pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pembatasan juga membuka ruang bagi pemimpin baru.
Desa membutuhkan regenerasi. Membutuhkan anak muda berprestasi, gagasan baru, dan energi baru.
Jangan sampai muncul keyakinan bahwa hanya satu orang atau satu keluarga yang mampu memimpin desa. Hari ini bapaknya menjadi kepala desa, besok anaknya, kemudian istrinya atau kerabatnya.
Di situlah politik dinasti bermula.
Jabatan publik tidak boleh diwariskan karena darah. Jabatan harus diperoleh melalui kemampuan, integritas, dan kepercayaan rakyat.
Kepala desa yang telah berhasil memimpin selama bertahun-tahun seharusnya meninggalkan legasi. Tidak semua pengabdian harus berakhir di kursi yang sama.
Masih banyak jalan pengabdian. Bisa maju ke jenjang kepemimpinan lain atau mengabdi di tengah masyarakat.
Tetapi jangan terus-menerus mempertahankan kursi yang sama.
Demokrasi bukan hanya soal bagaimana memperoleh kekuasaan. Demokrasi juga mengajarkan kesediaan menyerahkan kekuasaan.
DPR Jangan Menggadaikan Prinsip
Memang ada persoalan transisi setelah perubahan Undang-Undang Desa. Ada kepala desa yang merasa diperlakukan tidak sama karena masa jabatan berakhir pada waktu berbeda. Ada pula persoalan moratorium Pilkades.
Semua itu harus diselesaikan secara adil dan berdasarkan hukum.
Kalau ada aturan yang dianggap tidak adil atau bertentangan dengan konstitusi, tersedia mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Tetapi persoalan transisi tidak boleh dijadikan alasan untuk membongkar prinsip pembatasan kekuasaan.
Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri tentu harus mendengar aspirasi para kepala desa. Namun mendengar tidak berarti mengabulkan semua tuntutan.
DPR jangan tergoda lobi kekuasaan.
Jangan sampai muncul transaksi politik: dukungan politik ditukar dengan perpanjangan jabatan.
Demokrasi desa terlalu penting untuk dijadikan barang tawar-menawar.
Indonesia memiliki puluhan ribu desa. Desa adalah fondasi demokrasi. Kalau demokrasi di desa rusak, demokrasi nasional pun akan kehilangan akarnya.
Karena itu, kekuasaan harus berputar. Pemimpin harus berganti. Regenerasi harus berjalan.
Kepada kepala desa yang masa jabatannya telah selesai, tinggalkanlah jabatan dengan legasi, bukan dengan tuntutan memperpanjang kekuasaan.
Dan kepada DPR, pesannya sederhana: dengarkan aspirasi, tetapi jangan menggadaikan prinsip.
Jangan karena ingin menghemat biaya Pilkades, kita justru membayar harga yang jauh lebih mahal: lahirnya kerajaan-kerajaan kecil di desa.
Jabatan boleh berakhir. Pengabdian tidak harus berhenti. Tetapi jangan mencari pintu belakang untuk memperpanjang kekuasaan.
