Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sambut HUT RI, Lapas Kelas IIB Pariaman Usulkan Remisi untuk 388 Narapidana

Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:29 WIB Last Updated 2026-08-13T08:36:24Z


PARIAMAN
- Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman mengusulkan sebanyak 388 orang narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum.


Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Pariaman, Boy Irvan, menyampaikan bahwa pengusulan pemotongan masa tahanan ini merupakan hak bagi para warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari total 388 usulan tersebut, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok terbanyak yang diusulkan mendapat pengurangan masa pidana, yaitu sebanyak 227 orang. Selanjutnya diikuti oleh kasus perlindungan anak sebanyak 99 orang, serta kasus pencurian sebanyak 28 orang.

Rincian Data Usulan Remisi
Berikut adalah rincian lengkap usulan remisi warga binaan Lapas Kelas IIB Pariaman berdasarkan tindak pidana:

Narkotika 227 orang, Perlindungan Anak: 99 orang, Pencurian 28 orang, Kekerasan Seksual 9 orang, Pembunuhan 6 orang, Penggelapan 5 orang, Penipuan 4 orang, Penganiayaan 3 orang, KUHP Kriminal 2 orang, Memalsukan Materai 2 orang, Pencucian Uang 1 orang, Pangan 1 orang, Pembakaran 1 orang.

"Total Keseluruhan sebanyak 388 Orang yang kita usulkan," ungkap Kalapas.

Pemberian remisi pada momentum Hari Kemerdekaan RI ini diharapkan dapat menjadi stimulus dan motivasi bagi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik, mentaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas. (roz)


×
Berita Terbaru Update