Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gerak Cepat Tim Opsnal Polres Agam Bersama Warga Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Lubuk Basung

Kamis, 04 Juni 2026 | 19:37 WIB Last Updated 2026-06-04T12:37:59Z


AGAM
- Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang pelaku pencurian dengan modus jambret di wilayah hukum Polres Agam. Berkat kesigapan Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam yang dibantu oleh masyarakat setempat, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah melancarkan aksinya pada Rabu (3/6) malam.


Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial GPD alias Del (33), seorang wiraswasta yang merupakan warga Jorong Baruah, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.


Ia mengatakan peristiwa penjambretan ini bermula pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, Veza Sri Purnama (16), seorang pelajar, sedang mengendarai sepeda motor membonceng temannya melintasi Jalan Umum Manggopoh - Bukittinggi, tepatnya di Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung.


Saat tiba di lokasi kejadian (TKP), pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang langsung memepet korban dari sisi kanan. Dengan cepat, pelaku menggasak satu unit Handphone merk Samsung A05 S milik korban yang diletakkan di kantong (bagasi) depan motor, lalu langsung tancap gas melarikan diri.


Sadar menjadi korban kejahatan, korban langsung melakukan pengejaran ke arah Pasar Lama Lubuk Basung hingga berbelok menuju Jorong Balai Ahad.


Mendapat informasi mengenai aksi penjambretan dan aksi kejar-kejaran tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam yang sedang bergerak di lapangan langsung menuju Jorong Balai Ahad.


Kerja sama yang solid antara pihak kepolisian, korban, dan masyarakat membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil dikepung dan diamankan di lokasi tersebut sekira pukul 19.15 WIB.



Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handpone merk Samsung A05 warna ungu milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 2405 TD yang digunakan pelaku saat beraksi.


Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, terhadap tersangka GPD langsung dilakukan penahanan. Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP).


Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (nal) 

×
Berita Terbaru Update