Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kabar Gembira Untuk Masyarakat Padang Pariaman, Mulai 27 April 2026 Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Jumat, 01 Mei 2026 | 14:06 WIB Last Updated 2026-05-01T07:07:02Z


PADANG PARIAMAN
- Samsat di Sumatera Barat resmi mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa memerlukan KTP pemilik lama,


Kepala UPTD - PPD Padang Pariaman, Rianda Putra menyampaikan, Penerapan kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik lama ini sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.


Dalam aturan baru ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Sebagai gantinya, masyarakat cukup menggunakan KTP asli atas nama pemilik saat ini serta melampirkan STNK untuk melakukan pembayaran pajak.


Menurut Rianda, perubahan ini menghilangkan salah satu kendala administratif yang selama ini menghambat masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, terutama ketika identitas pemilik awal tidak lagi tersedia.


Selain berdampak pada peningkatan penerimaan, kebijakan ini juga mendorong lebih banyak masyarakat untuk kembali aktif membayar pajak kendaraan.


“Tentu ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mempercepat penerimaan pajak daerah,” ujarnya.


Kebijakan ini mulai berlaku sejak 27 April 2026. Pihaknya mengimbau masyarakat Padang Pariaman memanfaatkan kemudahan tersebut sebelum aturan kembali diberlakukan seperti semula. (nal) 

×
Berita Terbaru Update