Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

ASN Diharapkan Jadi Contoh Ketaatan dan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 11 Mei 2026 | 18:22 WIB Last Updated 2026-05-11T11:22:48Z
Rudi Rilis Saat Acara




Walikota Pariaman Keluarkan Surat Edaran

Pariaman---Jajaran Pemerintah Kota Pariaman, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pariaman yang dipimpin oleh Rudi Repenaldi Rilis, dewasa ini agaknya terus mengoptimalkan dan  menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pariaman, tentunya melalui berbagai sektor pendapatan yang ada. 

Tidak terkecuali diantaranya, dengan mengintensifkan penerimaan atau pendapatan pajak dari sektor pajak kendaraan bermotor yang berasal dari kalangan ASN yang ada di lingkungan Pemko Pariaman sendiri. 

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pariaman, tertanggal 23 April 2026, yang ditujukan kepala masing-masing kepala OPD yang ada  di lingkungan Pemko Pariaman. 

Sebagaimana diakui Kepala BPKD Pemko Pariaman, Rudi Repenaldi Rilis, saat menjawab pertanyaan koran ini kemarin di ruang kerjanya. 

Seperti tertuang dalam surat walikota yang sempat diterima koran ini dari Kepala BPKD Pemko Pariaman, diantaranya berisi himbauan kepada masing-masing kepala OPD agar mengintruksikan kepada seluruh OPD yang berada di lingkungan jajaran OPD nya masing-masing, termasuk UPTD/sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemko Pariaman lainnya. 

Diantaranya mengimbau seluruh kepala OPD yang ada agar memerintahkan ASN di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing agar segera membayar pajak  kendaraan tertunggak paling lambat tanggal 30 April 2026. 

Selain itu juga memerintahkan agar memberikan bukti tanda lunas pajak kendaraan sebagaimana tersebut dengan mengisi format yang telah disediakan.

"Seluruh kepala OPD juga agar mengintruksikan kepada jajarannya supaya memutasikan seluruh kendaraan yang dikuasai sesuai domisili sesuai KTP," demikian dikutip melalui isi surat edaran tersebut. 

Melalui himbauan tersebut, juga diharapkan seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemko Pariaman  bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, yaitu dengan cara taat membayar pajak yang melekat pada pribadi masing-masing ASN.

Ditegaskan juga, bahwa bukti lunas kendaraan bermorot nantinya menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Seperti tertuang dalam surat edaran tersebut, surat edaran Walikota Pariaman itu terutama didasarkan pada Surat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat tertanggal 23 April 2026, perihal Pengiriman Data BDU/PKB, Pemerintah Kota Pariaman memerintahkan agar menyampaikan informasi kepada ASN di lingkungan OPD/UPTD/sekolah yang masih menunggak PKB dan BBNKB terhitung sampai tanggal 22 April 2025.

Seperti ditegaskan Kepala BPKD Pemko Pariaman, Rudi Repenaldi Rilis, bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah,  perlu dilakukan upaya-upaya optimalisasi, meliputi  intensifikasi dan ekstensifikasi guna penguatan fiskal daerah. 

Termasuk diantaranya optimalisasi pendapatan dan penerimaan pajak   kendaraan bermotor yang berasal dari kalangan ASN yang ada di lingkungan Pemko Pariaman yang ada.

Untuk itulah para ASN tegasnya, jelas sangat diharapkan bisa menjadi contoh yang baik,terkait kepatuhan dan ketaatan membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor," terang Rudi yang juga mantan Sekdakab Padangpariaman ini.

Diakuinya, secara keseluruhan pada tahun ini Pemko Pariaman menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp. 76 Miliar lebih, dengan  realiasi hingga April 2026 telah mencapai Rp.23 miliar lebih.

Pihaknya mengaku optimis, melalui dengan berbagai langkah, terobosan dan program yang ada, target pencapaian penerimaan PAD Kota Pariaman nantinya akan bisa terealisasi atau terwujud sebagaimana  diharapkan. (Tim)

×
Berita Terbaru Update