KABUPATEN SOLOK - Tim Intelijen Kejari Solok melaksanakan sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Penerangan Hukum, dan program Jaksa Sahabat Guru di Ruang Rapat Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok di Arosuka, pada Kamis (26/2/2026).
Kegiatan tersebut menyasar kepada para Kepala Sekolah SD hingga SMA/K di wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Doddy Hidayat, S.H. Turut hadir Asisten 1 Pemkab Solok, Kacabdin 3 Solok Raya, serta perwakilan Dinas Pendidikan dari Kota dan Kabupaten Solok.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan edukatif untuk meningkatkan pemahaman hukum tenaga pendidik. Selain edukasi, Kejaksaan juga mendorong proyek revitalisasi sekolah didampingi oleh tim PPS guna mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, S.H., M.H., menegaskan beberapa poin krusial terkait tata kelola sekolah diantaranya:
1. Sekolah diimbau mengelola keuangan secara transparan dan menjauhi segala bentuk pungutan liar (pungli).
2. Menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, para Kepala Sekolah diminta tidak takut terhadap oknum LSM atau Ormas yang melakukan pemerasan. Segala bentuk permintaan uang secara paksa dapat segera dilaporkan ke pihak Kejaksaan.
3. Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) yang ada, sekolah diminta tidak melayani permintaan uang dari oknum media dalam bentuk apa pun.
4. Terhadap aduan Kepala Sekolah mengenai sengketa lahan sekolah, Kejari Solok akan menindaklanjutinya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dengan adanya sinergi antara Bidang Intelijen dan Bidang Datun, diharapkan para kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa adanya tekanan dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab. (nal)

