Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Samsat Padang Pariaman Mengimbau Wajib Pajak Manfaatkan Perpanjangan Pemutihan Hingga 30 September

Rabu, 24 September 2025 | 10:22 WIB Last Updated 2025-09-25T05:45:12Z


PADANG PARIAMAN
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. 


Perpanjangan dilakukan mengingat permintaan dari masyarakat dan masih rendah partisipasi untuk memanfaatkan program tersebut.


Kepala UPTD PPD atau Samsat Padang Pariaman, Rianda mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dilaksanakan selama dua bulan, sejak 25 Juni hingga 31 Agustus. Namun, karena permintaan dari masyarakat dan instruksi pimpinan sehingga perlunya diperpanjang satu bulan kedepan hingga 30 September mendatang.


“Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini," jelasnya.


Ia menyampaikan selain alasan itu, perpanjangan program juga dikarenakan masih rendah partisipasi masyarakat yang selama dua bulan kemarin belum memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 


“Kami berharap H-6 ini perpanjangan program hingga akhir September dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani denda," harapnya.


Ia juga menyampaikan Pemprov Sumbar akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program untuk melihat kemungkinan perpanjangan lebih lanjut. (nal) 

×
Berita Terbaru Update