PADANG PARIAMAN - Niniak mamak Nagari Guguak Kecamatan 2x11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman secara bermusyawarah memberhentikan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Guguak periode 2022 - 2027, Kamis (3/7).
Salah seorang niniak, Dasrial Datuak Bandaro Putiah menyampaikan, pemberhentian pengurus KAN Nagari Guguak ini dilakukan setelah dilaksanakannya duduk bersama serta bermusyawarah dengan niniak mamak sebanyak 20 dari 29 orang.
"Dengan jumlah niniak mamak yang hadir itu kita sudah bisa mengambil keputusan," ungkapnya.
Menurutnya, pemberhentian yang dilaksanakan dengan cara musyawarah itu sudah jelas mendasar. Pasalnya, memberhentikan itu tidak sembarangan saja, melainkan ada hal - hal yang selama ini tidak sesuai dengan fungsi KAN.
Ia mengatakan, alasan atau dasar diberhentikannya pengurus KAN Nagari Guguak yakni tidak berjalan atau tidak berfungsinya selama ini.
Banyak persoalan atau masalah yang terjadi di Nagari Guguak, dimana yang harusnya diselesaikan namun hal itu dibiarkan saja dan tutup mata.
"Jika ini dibiarkan berlarut - larut, maka sanak kemenakan kita akan berantakan nantinya. Sehingga tindakan ini harus kita ambil," tegasnya.
Sebelumnya, pihak niniak mamak sudah ada pertemuan dengan pengurus KAN tersebut namun masih saja tetap tidak berjalan semestinya. (nal)