Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wakil Bupati Padangpariaman Rahmat Hidayat Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:11 WIB Last Updated 2025-06-04T05:11:39Z


Wakil Bupati Besama Pimpinan dan anggota DPRD Padangpariaman




PADANGPARIAMAN-----  Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmat Hidayat, menyampaikan nota penjelasan Bupati Padangpariaman terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Padangpariaman, kemarin.


Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Firman, S.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah dan berlangsung dengan khidmat.


Wakil Bupati Paangpariaman Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Kabupaten Padangpariaman pada tahun anggaran 2024 telah dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


 

“Pada kesempatan ini, perkenankan kami juga menyampaikan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman tahun anggaran 2024. Alhamdulillah, atas izin Allah SWT dan berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang merupakan raihan ke-12 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.


Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. WTP, menurutnya, merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik, namun ke depan kualitas anggaran juga harus ditentukan oleh kualitas perencanaannya, agar mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.


Disampaikannya pembahasan pertanggungjawaban APBD secara substantif bertujuan untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.


Sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit BPK. Laporan keuangan ini sekurang-kurangnya mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD, yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.


Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman tahun 2024 telah disusun dengan memperhatikan prinsip kesesuaian SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.


“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini menjadi gambaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2024, mencakup aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang didanai melalui APBD Kabupaten Padangpariaman,” ujarnya.


Ia berharap Pimpinan dan anggota DPRD dapat mempelajari laporan ini secara seksama dan memberikan tanggapan positif sehingga dapat dibahas lebih lanjut dalam sidang-sidang mendatang. Laporan ini diharapkan menjadi acuan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun langkah-langkah strategis demi peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan di masa mendatang.


Adapun APBD tahun anggaran 2024 telah disahkan melalui Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 dan perubahan anggarannya ditetapkan melalui Perda nomor 5 tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024, sudah dituangkan dalam nota penjelasan yang siserahkan diakhir paripurna tersebut.


“Demikian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Padangpariaman tahun 2024 kami sampaikan untuk dapat dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tambah Wakil Bupati Padangpariaman mengakhiri. (eri)

×
Berita Terbaru Update