LUBUK ALUNG - Komitmen terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali ditegaskan oleh PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Tengah (UP2B Sumbagteng) melalui pengesahan Tim Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan resmi ini dilaksanakan di Kantor PLN UP2B Sumbagteng, Lubuk Alung, Padang Pariaman, pada Senin (16/6).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Disnakertrans Sumbar, khususnya dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, manajemen PLN UP2B Sumbagteng, serta tim internal yang tergabung dalam struktur P2K3. Pengesahan ini merupakan langkah strategis PLN dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pembentukan P2K3 sebagai wadah koordinasi dan pengawasan pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Dalam sambutannya, Manager PLN UP2B Sumbagteng, Mukti Irawan, menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi wujud nyata komitmen PLN dalam menjaga keselamatan kerja seluruh pegawai dan mitra.
“Dengan adanya Tim P2K3 yang telah disahkan, kami ingin memastikan bahwa penerapan K3 bukan hanya formalitas, melainkan menjadi budaya kerja yang melekat di setiap lini. Keselamatan adalah prioritas utama dalam setiap proses operasional kami,” ujar Mukti.
General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, turut memberikan apresiasi atas pengesahan tersebut sebagai bagian dari penguatan sistem manajemen keselamatan kerja di lingkungan PLN.
“K3 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan pondasi utama dalam memastikan operasional PLN berjalan dengan selamat dan andal. Kami menyambut baik pengesahan Tim P2K3 ini sebagai bentuk keseriusan unit dalam membangun budaya kerja yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Amiruddin.
Perwakilan Disnakertrans Sumbar turut mengapresiasi langkah proaktif PLN UP2B Sumbagteng dalam membentuk dan menyusun struktur P2K3 sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka berharap tim ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mengawasi, mengevaluasi, dan meningkatkan standar keselamatan kerja di lingkungan unit.
Tim P2K3 yang telah disahkan memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengesahan. Dalam periode tersebut, tim bertugas untuk aktif melakukan pembinaan, pengawasan internal, serta pelaporan berkala kepada pimpinan unit dan instansi terkait, guna menjamin terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat secara berkelanjutan.
Pengesahan ini juga menjadi bagian dari upaya strategis PLN dalam mendorong transformasi budaya kerja berbasis nilai AKHLAK BUMN, serta mendukung pencapaian target operasional yang andal dan berkelanjutan. Dengan struktur yang telah sah dan fungsional, PLN berharap dapat terus menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen pengesahan P2K3 secara simbolis dari Disnakertrans Sumbar kepada PLN UP2B Sumbagteng, disertai peneguhan komitmen bersama untuk terus mengedepankan aspek K3 dalam setiap pekerjaan, baik bagi pegawai PLN maupun mitra kerja. (nal)
Narahubung:
Andi Pratama
Manager Komunikasi & TJSL PLN UIP3B Sumatera
Telp. (0761) 6700011