PADANG PARIAMAN - Ade Rezki Pratama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat lebih selektif mengkonsumsi produk yang saat ini mudah didapatkan di pasar bebas pada saat acara Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di Kecamatan Lubuk Alung, Kamis (19/6).
"Sekarang banyak beredar bermacam produk makanan, kosmetik dan obat-obatan di pasar bebas baik langsung atau online. Jangan sampai tertipu dengan kemasan dan iklan," ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat agar bisa pastikan obat yang dibeli layak dikonsumsi dengan melakukan cek KLIK, lihat Kemasan, lihat Label, lihat Izin Edar, dan lihat Kadaluarsa juga obat disfungsi ereksi termasuk kelompok obat ilegal terbesar yang menjadi temuan BPOM RI dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ini harus diwaspadai.
Ia menegaskan BPOM RI tidak pernah memberikan persetujuan izin edar tanpa pengawasan tenaga kesehatan karena produk yang dikonsumsi bisa saja memiliki risiko terhadap kesehatan.
Menurutnya BPOM RI beberapa kali telah mengungkapkan modus yang dilakukan adalah menjual atau mendistribusikan obat ilegal secara online dengan menggunakan jasa pengiriman.
Komisi IX DPR yang bermitra kerja dengan Badan POM juga aktif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan yang dinilai berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat.
Terkait dengan pangan, BBPOM tidak hanya mengawasi namun juga melakukan pendampingan kepada masyarakat pelaku UMKM.
“Semoga dengan adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui KIE ini, bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam membeli, memilih obat dan makanan yang baik untuk dikonsumsi,” tutur Ade Rezki Pratama.
Kepala Balai Besar POM Padang Hilda Murni mengatakan, masyarakat harus bijak dan cermat dalam penggunaan obat dan mengkonsumsi makanan. Sebab, masih banyak ditemukan produk yang diperjual belikan tidak sesuai standar dan tidak terdaftar di Badan POM.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli obat secara online. BPOM menekankan pentingnya membeli obat hanya melalui platform resmi yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). (nal)