![]() |
Bupati Saat Arahan Jajarannya Selama Ramadhan |
PADANGPARIAMAN --- Bupati Padangpariaman Jhon Kenedi Aziz , kemarin, meminta semua lmapisan masyarakat dalam menjaga suasana ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga suasana keamanan dan ketertiban dalam menunaikan Ibadah di bulan Suci Ramadhan 1446 H
Bupti Padanpariaman itu keluarka surat edaran yang disebarluaskan kepada. masyarakat itu juga ditegaskan, bahwa tempat hiburan / karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Suci Ramadhan. Begitu pula jam operasional rumah makan, restoran, warung atau kedai yang menyediakan makanan dan minuman di tempat, selama bulan Ramadhan juga dibatasi, yakni pukul 16.00 sampai dengan 04.30 WIB, karena juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padangpariaman no. 38 tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum,
"Kepada masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan atau dapat menggangu ketertiban umum lainnya, " katanya, kemarin.
Misalnya, membuat, memperdagangkan, membunyikan, segala jenis petasan dan kembang api serta bermacam alat permainan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Warga juga diingatkan jangan membunyikan meriam bambu. Kebut-kebutan hingga melakukan balapan liar dan tawuran.
Demikian pula minum minuman yang mengandung alkohol maupun kegiatan lain yang berpotensi menggangu ketentraman dan ketertiban umum.
Masyarakat juga diminta agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya bahaya kebakaran.
Bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah Puasa dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum pada siang hari.o
Terkait pelanggaran yang terjadi, maka pemerintah daerah bersama TNI dan Polri serta unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. (eri)