Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BPK RI Sumatra Barat : Plt Bupati Padangpariaman Rahmang Lakukan Pemeriksaan Terperinci

Kamis, 21 November 2024 | 08:41 WIB Last Updated 2024-11-21T01:41:15Z

 

Plt Bupati Rahmang Bersama BPK RI 


PADANGPARIAMAN ---  Plt Bupati Padangpariaman Rahmang  menyampaikan harapannya kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk terus responsif dan kooperatif terhadap permintaan data dan bahan mohon untuk disajikan ke pada pemeriksaan.


 


b"Kita sangat mendukung hal demikian," kata Plt Bupati Padangpariaman Rahmang , kemarin,  usai menerima kunjungan tim entry breafing BPK RI Perwakilan Sumatra Barat.


 

Dalam ini Plt Bupati Padangpariaman Rahmang terima tim erntry BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dalam rangka pemeriksaan terinci atas belanja barang dan jasa serta modal belanja.



Saat itu Rahmang  didampingi oleh Inspektur, Sekwan dan seluruh Kepala perangkat Daerah se Padangpariaman, menyampaikan harapannya kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk terus responsif dan kooperatif terhadap permintaan data dan bahan mohon untuk disajikan ke pada pemeriksaan.


"Terus jaga komunikasi, dengan tim pemeriksa, terus kooperatif, mudah mudahan tingkat kepatuhan kita terus meningkat di pemeriksaan tahun ini,” katanya.

 

Selanjutnya dia berharap pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar jangan ada lagi temuan pemeriksaan yang berulang oleh perangkat daerah yang sama.


“Jika masih ada temuan yang berulang yang dilakukan oleh perangkat Daerah maka perlu adanya evaluasi,” ujar Rahmang lagi


Terakhir Bupati Paangpaiaman Rahmang berharap kepada kepala perangkat daerah untuk tetap berada di daerah, jika tidak terlalu mendesak untuk bisa menunda perjalanan dinas keluar daerah.


Sementara itu Meli Anggraini selaku pengendali teknis, pada kesempatan itu menyampaikan arahan dari kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, dia menyebutkan ada tiga jenis pemeriksaan yang menjadi tugas BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.


“Dan pemeriksaan saat ini merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun 2024,” ujar Meli



Pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin penyelenggara Daerah terhadap undang-undang.Pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari dari tanggal 18 November sampai dengan 17 Desember 2024.



Dia meminta dukungan dan kerjasama sema semua pihak untuk kelancaran pemeriksaan yang sedang dilaksanakan. (eri)

×
Berita Terbaru Update