Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sekda Rudy Repenaldi Rilis : Tidak Ada Fasilitasi Kegiatan Seminar Bagi Guru Guru

Kamis, 26 September 2024 | 10:47 WIB Last Updated 2024-09-26T03:47:16Z

 


Sekda Rudy Repenaldi Rilis Saat Bersama Dram Band


PADANGPARIAMAN ----  Terkait dengan adanya pemberitaan calon PPPK Padangpariaman dimintai Rp. 200 ribu per orang, kemarin, Sekretaris Daerah Padangpariaman Rudy Repenaldi Rilis secara tegas menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padangpariaman tidak pernah mengetahui dan memfasilitasi kegiatan seminar bagi guru guru di Padangpariaman. 

Pernyataan itu disampaikan Sekda Rudy menyikapi adanya tuduhan Pemkab Padangpariaman memaksa para guru untuk mengikuti seminar tersebut, apalagi memerintahkan untuk meminta pungutan terhadap masing masing guru tersebut.

"Bagaimana bisa dianggap melakukan pemaksaan dan pungutan kepada para guru, sementara kita saja tidak pernah tahu kegiatan tersebut," kata Sekda Rudy Repenaldi Rilis, kemarin.

Terkait penggunaan  biaya operasional sekolah (BOS) pada masing-masing sekolah, itu sudah ada petunjuk penggunaannya. Selain itu juga dilakukan evaluasi dan audit secara berkala. 

Mengingat kemajuan teknologi informasi yang demikian cepat, Sekda Rudi meminta semua pihak untuk lebih dulu meneliti sebelum menyimpulkan, yang dalam agama Islam disebut Tabayyun. 

Namun Sekda Rudy telah menginstruksikan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan, untuk melakukan pengecekan terhadap informasi liar yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

"Dan setelah ditelusuri, diketahui kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh SBI, dan Pemerintah Daerah Padang Pariaman tidak mengetahui sama sekali, apalagi memfasilitasi kegiatan tersebut," ujarnya

Berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan dilarang, dan perlu setiap orang untuk lebih hati-hati dalam menyebarluaskan informasi.

Itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.(eri)



×
Berita Terbaru Update