PARIAMAN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi didampingi UPTD PPD Kota Pariaman bersama Jasa Raharja laksanakan Sosialisasi pembayaran pajak kendaraan secara online dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Selasa (11/6) di Pariaman.
Kepala UPTD Sistim Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Sumbar Suhendri menyampaikan, Sosialisasi Signal dilakukan dalam rangka digitalisasi pelayanan Samsat bagi masyarakat yang akan melakukan daftar ulang kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan.
“Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, tanpa harus datang kekantor Samsat, masyarakat dapat langsung membayar pajak melalui handphone di aplikasi Signal," ujarnya.
Ia menuturkan, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan langsung tutorial cara menggunakan aplikasi Signal yang dijelaskan langsung. Pasalnya, pihaknya menjelaskan cara menggunakan aplikasi Signal, yakni pertama-tama download dan instal aplikasi di playstore dan appstore, lakukan pendaftarkan pengguna (pemilik kendaraan), kemudian daftarkan kendaraan bermotor dan selanjutanya proses pembayaran PKB.
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Kota Pariaman atau Samsat Pariaman, Nanda Edya Putra didampingi Kepala Jasa Raharja Cabang Pariaman Zaky, berharap para peserta yang terdiri dari OPD serta Camat dapat mensosialisasikannya kembali kepada masyarakat luas agar dapat lebih dikenal dan dapat memudahkan masyarakat melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ
“Dengan semakin banyak masyarakat yang tahu aplikasi ini diharapkan dapat memanfaatkannya dengan maksimal dan dapat meningkatkan angka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak” jelasnya. (nal)