Hendra Asawara |
Parit Malintang-----Jajaran Inspektur Daerah Kabupaten Padang Pariaman agaknya bakal semakin memperketat pengawasan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) semakin diperketat guna mencegah adanya pungutan liar (pungli).
“Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pungli saat PPDB, maka pengawasannya juga kian diperketat. Kita dari Inspektorat nantinya juga akan berkoordinasi dengan Disdik dan jajaran untuk turut ikut mengawasi,” tegas Inspektur Inspektorat Daerah Pemkab Padangpariaman Hendra Aswara di Parit Malintang, Jumat (21/6).
Ia menyampaikan, pada awal Juni pihaknya menerima surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Menurutnya Surat edaran tersebut dilatarbelakangi maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang harus mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan dan kesetaraan.
“Karena itulah, Inspektorat sudah turun dan memonitoring pelaksanaan PPDB disejumlah sekolah serta memberikan peringatan dini untuk tidak melakukan pungli dalam PPBD di Padangpariaman. Segala bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku” ujar mantan kepala DPMPTP itu.
Ia menambahkan, kepala sekolah yang kedapatan melakukan pungli saat PPDB berpotensi dicopot dari jabatannya. Bahkan jika sudah masuk dalam tindak pidana maka pihaknya bisa saja menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
"Tentunya sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, kepala sekolah terbukti melakukan pungli secara terencana untuk memperkaya diri sendiri, maka masuk dalam pelanggaran berat yang bisa sampai ke pencopotan jabatan,"terangnya.
Kendati demikian, jika ada orang tua atau wali murid yang dengan inisiatif pribadi ingin menyumbang untuk kemajuan sekolah, maka tidak dilarang. Contohnya, bantuan kipas angin agar para murid lebih nyaman ketika mengikuti kegiatan pembelajaran.
“Kalau orang mau menyumbang kan tidak bisa kita larang, mungkin mereka mau beramal. Tapi jangan sampai pihak sekolah yang meminta,” ujar Hendra mengakhiri.(RIS,)