Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejaksaaan Negeri Pariaman Musnahkan Barang Sitaan Kejahatan

Senin, 11 Desember 2023 | 19:23 WIB Last Updated 2023-12-11T12:23:33Z


PARIAMAN - Kejaksaaan Negeri Pariaman memusnahkan barang bukti dari hasil penanganan pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari narkoba jenis sabu, ganja dan perkara lainnya, Senin (11/12).


Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo mengungkapkan, jumlah perkara narkotika jenis ganja sebanyak 11 perkara dengan barang bukti Ganja yang dimusnahkan seberat 52.683,63 gram. Sedangkan jenis shabu sebanyak 50 perkara dengan berat 53,1564 gram.


Disamping itu kata Kajari, jumlah perkara lainnya seperti perjudian, perlindungan anak, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, kejahatan terhadap nyawa dan tindak pidana lainnya dengan total 34 perkara.


Kemudian, ada juga pemusnahan 4 buah derigen yang masing-masing derigen berisikan lebih kurang 32 liter dengan jumlah total 128 liter BBM jenis pertalite dan 1 buah derigen yang berisikan lebih kurang 25 liter BBM jenis pertamax oplosan.


"Maka ada sekitar 93 perkara barang bukti yang kita musnahkan dihadapan Kepala daerah dan Pimpinan DPRD Kota dan Kabupaten Padang Pariaman, Forkopimda yang hadir," ujarnya.

    

Ia menuturkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa shabu dengan cara di blender. Sementara jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti seperti elektronik dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dihancurkan. (nal)

×
Berita Terbaru Update