Bupati Di Lokasi Perumahan |
PADANGPARIAMAN ---- Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyarankan bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah seorang pengawai yang satusnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
"PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja," kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin.
Untuk itu katanya, agar penilaian PPPK bagus oleh pimpinan tentu mereka harus mengikuti semua aturan yang ada. Seperti kedisplinan seorang PPPK sangat menentukan penilaian pimpinan. "Karena itulah kita mengajak PPPK yang baru diangkat agar dapat menetap di sekitar lokasi kerja agar etos kerjanya tetap terjaga semasa menjadi PPPK," ungkapnya
Atas dasar itulah ia sekarang katanya, meninjau pembangunan perumahan yang dilaksanakan PT Hafiah Awi Residen di sekitar kantor Bupati Padangpariaman. Perumahan tersebut sangat dekat dengan pusat perkantoran Bupati Padangpariaman. "Sehingga perumahan ini dapat dimanfaatkan oleh PPPK yang baru diangkat sebagai tempat huniannya," ujarnya.
Apalagi katanya, PPPK tidak dapat pindah lokasi dari tempat awal diangkat pertama kalinya sebagai PPPK. "Karena itulah kita sarankan mereka mencari tempat tinggal di sekitar lokasi kerja. Apalagi dengan tinggal di lokasi kerja otomatis mereka juga telah meramaikan pusat perkantoran Bupati Padangpariaman," ujarnya.
Dia sekarang telah mengecek lokasi pembangunan perumahan tersebut. “Saya harap para PPPK yang diangkat tahun ini seperti guru dan tenaga kesehatan dapat memanfatkan peumahan yang dibangun PT Harfiah Awi Residen ini, karena lokasinya sekitar kantor Bupati Padangpariaman" ujarnya mengakhi. (nn)