Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Usai Tebas Leher Kerabat, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Senin, 05 Juni 2023 | 15:52 WIB Last Updated 2023-06-05T08:52:14Z

Jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.

PADANG PARIAMAN
- Warga Korong Kabun Nagari Aur Malintang Selatan Kecamatan IV Koto Aur Malintang dihebohkan dengan adanya seorang mayat perempuan ditemukan terkapar di pinggir jalan  dengan kondisi bersimbah darah, Senin (5/6) sekitar pukul 10.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, korban diketahui bernama Rosmita (63). Korban diduga ditebas oleh Ali Umar (62) usai cekcok dengan korban. Antara pelaku dan korban masih ada hubungan kerabat.

Ia mengatakan, kronologis kejadian berawal pada pukul 07.00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya di Pariaman menuju Aur Malintang untuk bekerja di bengkelnya. Pasalnya, karena bengkel lagi sepi kemudian tersangka pergi ke kebun pisangnya di Korong Kabun. 

"Saat bekerja di kebun, datang korban langsung marah-marah pada tersangka. Tersangka pun melarang korban menjual tanah kaum yang sudah diwakafkan untuk mushala," kata Arvi.

Pada saat terjadi cekcok, lanjut Kasat, korban hendak mencakar tersangka. Saat itu tersangka mengayunkan parang yang ada ditangannya (membacok) ke arah leher sebelah kiri korban. "Korban lari ke arah jalan dan dikejar oleh tersangka. Tersangka kembali membacok leher korban sehingga korban terjatuh," katanya.

Kemudian, melihat korban jatuh di pinggir jalan, tersangka berlari menuju Polsek Aur Malintang yang berjarak 150 meter dari TKP untuk menyerahkan diri ke anggota piket dan mengatakan baru saja membunuh orang.

Jasad korban langsung dibawa ke RSUD Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan tim medis dan kemudian lanjutkan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi terhadap korban. Sementara tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman.


Kata AKP Arvi, akbibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 388 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Ia menambahkan, kejadian itu disebabkan adanya cekcok antara korban dengan tersangkat terkait dengan masalah tanah. Karena emosi sehingga pelaku menebas leher korban sebanyak dua kali dengan parang. (nal)
×
Berita Terbaru Update