Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bentuk FKP : Biaya Operasional Tinggi, Tarif Masih Tahun 2015, PDAM Lakukan Penyesuaian Tarif Sesuai Permendagri 21 Tahun 2020

Senin, 26 Desember 2022 | 20:38 WIB Last Updated 2022-12-26T13:43:40Z

Direktur PDAM Aminuddin, Ketua Komisi III DPRD Padangpariaman Mothia Aziz, Ketua Dewas Mulyadi Saat Bersama Pelanggan PDAM yang laki laki saat sosialisasi

PADANGPARIAMAN - Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Aminuddin ST Dt Rangkayo Basa menyatakan PDAM sampai saat ini masih memakai tarif lama tahun 2015, karena itulah sangat perlu dilakukan  penyesuaian tarif kepada pelanggan.


Untuk melakukan penyesuaian tarif tersebut PDAM menyiapkan langkah langkahnya, tahap awal pembentukan Forum Komunikasi Pelanggan (FKP). Kemudian dalam FKP tersebut PDAM melakukan sosialisasi terhadap Permendagri no 21 tahun 2020 tentang perubahan terhadap permendagri no 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. 


"Sebab, kita sejak tahun 2015 PDAM Kabupaten Padangpariaman belum pernah menyesuaikan tarif air minum berdasarkan peraturan permendagri tersebut, kalau tidak PDAM terus merugi," kata Direktur PDAM Padangpariaman Aminuddin ST Dt Rangkayo Basa disaksikan Ketua Dewan Pengawas PDAM Mulyadi SP MM dan Ketua Komisi III DPRD Padangpariaman Mothia Aziz SH Dt Tan Basa, kemarin.


Katanya, tahun 2023 sebagaimana yang diamanatkan oleh permendagri no 21 tahun 2020 tentang perubahan terhadap permendagri no 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, PDAM Kabupaten Padangpariaman harus menyesuaikan tarif air minum berdasarkan keputusan kepala daerah. 


Dikatakan, latar belakang dilakukan penyesuaian tariff berdasarkan permendagri no 21 tahun 2020 tentang perubahan terhadap permendagri no 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tariff air minum adalah:


"PDAM Kabupaten Padangpariaman belum pernah melakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2015," ujarnya.


Sementara katanya, biaya dasar untuk mendistribusikan air kepelanggan setelah diaudit oleh BPKP perwakilan provinsi Sumatera Barat lebih tinggi dari tarif rata – rata yang berlaku di PDAM Kabupaten Padangpariaman, sehingga PDAM tidak bisa Full Cost Recovery, atau pengembalian biaya secara penuh, sehingga PDAM Kabupaten Padangpariaman rugi dalam mendistribusikan air ke pelanggan.


Jadi katanya, dengan latar belakang tersebut PDAM sudah harus menyesuaikan tarif air minumnya berdasarkan peraturan yang ada. Berdasarkan Permendagri no 21 tahun 2020 tentang perubahan terhadap permendagri no 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum apabila tidak dilakukan penyesuaian tarif air minum, sementara PDAM tidak Ful Cost Recovery, konsekwensinya Pemerintah Daerah harus memberikan subsidi terhadap kekurangan tariff untuk mencapai biaya dasar  bisa diatas tarif rata – rata.


"Dengan adanya sosialisasi ini PDAM Kabupaten Padangpariaman berharap kedepannya Forum Komunikasi Pelanggan ini bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama," ujarnya.


Sekarang katanya, telah diadakan pembentukan forum komunikasi pelanggan dan sosialisasi rencana penyesuaian tarif air minum PDAM Kabupaten Padangpariaman di Hotel Minang Jaya Lubuk Alung.


Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Padangpariaman Mothia Aziz SH Dt Tan Basa, Ketua Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Padangpariaman Mulyadi SP Mm, Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman, pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Padangpariaman dan pelanggan PDAM yang mewakili seluruh klasifikasi yang ada di PDAM Kabupaten Padangpariaman.


Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) merupakan wadah yang dapat membangun komunikasi timbal balik secara efektif antara pelanggan air minum PDAM Kabupaten Padangpariaman dengan PDAM Kabupaten Padangpariaman dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah terkait dengan pelayanan air minum. Dan juga FKP merupakan tempat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan oleh PDAM 


Dalam hal ini sebagai wadah dalam FKP ini adalah PDAM bersama jajarannya baik itu kantor pusat ataupun unit layanan, media social dan lain lain. Media social seperti Instagram @pdamkab.padangpariaman, WA group FKP PDAM Padangpariaman dan lain lain.


Sebagaimana FKP ini dibentuk bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pelanggan, menampung aspirasi sekaligus menjembatani antara pelanggan dan PDAM sehingga permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik, untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan oleh PDAM, Meningkatkan pengetahuan perwakIlan pelanggan tentang sistem penyediaan air minum (air baku produksi distribusi, menjadi mitra bagi PDAM untuk mendorong terwujudnya layanan air minum berkualitas, meningkatkan pengetahuan perwakilan pelanggan tentang kedudukan, peran dan fungsi PDAM dalam Sistem penyediaan air minum, meningkatkan pengetahuan perwakilan pelanggan tentang Standar Pelayanan PDAM , memperkenalkan Perjanjian / Kontrak Berlangganan sebagai bentuk ikatan hukum antara PDAM dengan pelanggan. 


Kemudian katanya, FKP ini  dikelola oleh PDAM Kabupaten Padangpariaman beranggotakan pelanggan dari PDAM sendiri yang mewakili setiap klasifikasi pelanggan yang ada di PDAM, seperti Instansi pemerintah, rumah tangga, niaga, industri dan pelabuhan.


Sedangkan Ketua Dewan Pengawas PDAM Padangpariaman Mulyadi SP MM  sangat mendukung berdirinya FKP ini, karena ini adalah inisiatif PDAM dalam memajukan perusahaan daerah yang lebih maju lagi ke depannya dalam mewujudkan Padangpariaman berjaya.  


Apa saja jelasnya, yang akan muncul dalam FKP ini, baik kritikan atau jenis lain dalam berbagai persoalan dari para pelanggan, PDAM Padangpariaman harus melakukan evaluasi untuk disikapi bersama sama, karena air bersih ini adalah kebutuhan vital bagi semua lampisan masyarakat. 


"Kita sangat bersyukur kegiatan proses penyesuaian tarif ini langsung dihadiri Ketua Komisi III DPRD Padangpariaman. Kehadiran beliau ini adalah bentuk kepeduliannya, karena PDAM sangat butuh dukungan dari DPRD untuk kemajuan PDAM. Apalagi PDAM sampai sekarang masih memakai tarif lama tahun 215, karena itulah dengan dukungan Komisi III proses penyesuain tarif ini cepat terlaksana untuk kemajuan PDAM yang lebih baik lagi dan berjaya," ujarnya.


Kemudian Ketua Komisi III DPRD Padangpariaman Mothia Aziz SH Dt Tan Basa  menyatakan persoalan air bersih dari PDAM Padangpariaman harus bersama sama dibenahi, baik pada sisi kelemahan dan sisi lainnya dalam memajukan PDAM Padangpariaman yang lebih baik.


Katanya, apapa apa saja kekurangan PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat agar sampai secara maksimal dan eksis harus didukung semua pihak, sehingga 27 ribu pelanggan tersebut bertambah untuk kemajuan.


Seperti perusahaan perusahaan yang ada di Padangpariaman harus memakai air bersih dari PDAM, kalau sampai perusahaan itu memakai air bawah tanah itu perlu ditinjau dan dilakukan evaluasi. Seperti yang disampaikan Direktur PDAM, PT Angkasa Pura kurang memakai PDAM dan mengambil air bawah tanah itu perlu dilakukan evaluasi.


Tentang katanya, penyesuaian tarif PDAM dalam pemendagri ini sangat penting dilakukan agar PDAM Padangpariaman tidak lagi rugi, karena biaya operasional tinggi dari air yang dijual kepada konsumen. Apalagi saat ini pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) telah 30 tahun tidak pernah diganti dan itu perhatian semua pihak.


"Kalau semua itu teratasi dan tarif dilakukan penysuaian saya yakin PDAM ini akan maju dan dapat memberikan PAD untuk Padangpariaman. Kita siap mendukung untuk proses perbaikan PDAM yang lebih baik lagi," ujarnya.


Selanjutnya, Kabag Hubungan Langganan PDAM Padangpariaman Edil Fatriz, sosialisasi Permendagri ini sangat penting dalam rangka penyesuaian tarif. "Kalau tidak dilakukan penysuaian tarif kembali menjadi temuan BPKP, seperti yang disampiakan Ketua Dewas PDAM," tambahnya. 


Dalam sosialisasi tersebut semua perwakilan pelanggan melakukan tanya jawab dengan Direktur PDAM, Ketua Komisi III DPRD Padangpariaman dan Ketua Dewas PDAM Padangpariaman. Tujuan Pelanggan tersebut semuanya untuk kemajuan PDAM Yang lebh baik. (pendi)



×
Berita Terbaru Update