Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

9 juta PMI Diluar Negeri 4,6 juta Ilegal

Kamis, 21 Juli 2022 | 08:41 WIB Last Updated 2022-07-21T01:41:17Z

PARIAMAN-Dir. Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Amerika dan Pasisifik BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran indonesia) Seriulina Tarigan menyampaikan, pada Selasa (19/07/2022) Sebagaimana jargon yang disampaikan oleh presiden Jokowi PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu memang layak dilindungi dari ujung rambut hingga ujung kaki. Karena mereka merupakan penyumbang devisa bagi negara.


 "Mereka ini telah mendatangkan hasil bagi negara walaupun tidak secara langsung masuk ke kas negara. Namun dengan transfer uang yang telah masuk kerekening, keluarga mereka juga telah menikmati hasilnya,"ucap dirinya 


Lebih lanjut dia mengatakan, dari 9 juta PMI yang ada di luar negeri yang tercatat di Imigrasi hanya 4,4 juta orang. artinya yang 4,6 juta bisa dikatakan ilegal atau non prosedural. Meskipun demikian lanjutnya, jika ada permasalahan yang menimpa PMI ilegal tersebut, negara tetap hadir untuk membantu. 


Bahkan bisa dikatakan PMI yang bermasalah itu 90% berasal dari pekerja ilegal. "Harusnya negara juga memfasilitasi biaya keberangkatan mereka, karena PMI ini mampu menghasilkan 159,6 triliun Setiap tahunnya. akan tetapi pemerintah belum siap untuk membiayai sepenuhnya,"ulas dia Oleh karenanya itu melalui Permenko (Peraturan Menteri Perekonomian) dilahirkanlah yang namanya KUR PMI untuk biaya penempatan. 


Sehingga para pekerja migran ini tidak harus jual tanah dulu atau meminjam kerentenir untuk biaya keberangkatan dan penempatan. Pada saat normal sebelum pandemi Covid-19 data penempatan PMI di luar negeri itu rata-rata sebanyak 277.000.00 orang setiap tahun. 


 "Ketika masa pandemi yang dimulai pada Maret 2020, negara kita menerapkan lock down termasuk negara-negara penempatan mengalami hal yang sama. Maka saat itu hanya 171.000.00 PMI yang berada di luar negeri. Sedangkan tahun 2021 menurun jadi 72.0000jiwa,"ungkapnya 


Karena lanjutnya, sebelum pandemi itu ada 150 negara penempatan yang menerima PMI. Ketika masa pandemi berkurang menjadi 50 negara. 


 "Saat ini baru 69 negara yang membuka keran untuk menerima PMI, artinya masih ada 80 negara lagi yang masih menutup. Untuk tahun 2022 ini dari Januari-Juni baru ada sekitar 70.0000 PMI yang kita kirim keluar negeri,"tutupnya (wrm)
×
Berita Terbaru Update