SR alias Rara ditangkap polisi karena simpan sabu
PADANG PARIAMAN - Seorang waria di Padang Pariaman ditangkap Tim Galang Basi Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu salon di Lubuk Alung.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku berinisial SR (34) warga Sintoga itu ditangkap pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah salon di Korong Kampung Durian Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung mengamankan SR di salon tersebut. "Kami memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan ditemukan di dalam kantong celana pelaku," ujarnya.
Saat penggeledahan, kata AKP Ahmad, tim berhasil mengamankan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening beserta 1 buah kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu (sisa pakai).
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut berasal dari F yang merupakan daftar pencarian orang (DPO). Kemudian tersangka dan barang-barang bukti digiring ke Polres Padang Pariaman guna untuk proses lebih lanjut. (nal)