PADANG PARIAMAN - Seorang pria berinisial RH (21) ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Korong Singguliang Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (20/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M Qori Oktohandoko melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai membenarkan bahwa adanya seorang pria telah mencabuli anak dibawah umur disebuah rumah di daerah setempat.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/17/I/2022 tanggal 09 Januari 2022, laporan polisi tentang persetubuhan anak dibawah umur. Pasalnya, dari laporan tersebut tim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Sebelumnya, sekitar pukul 14.30 WIB, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Kemudian selang waktu setengah jam diketahui bahwa pelaku sedang berada dirumah orang tuanya di Korong Singguliang Nagari Lubuk Alung. Tidak menunggu lama, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB tim langsung menangkap pelaku yang sedang duduk dirumah orang tuanya.
"Memang tidak ada melakukan perlawanan, hanya saja pada saat penangkapan pihak keluarga pelaku mencoba untuk menghalangi dengan dalih pelaku tidak bersalah. Hal itu tidak menyurutkan niat anggota dilapangan menangkap pelaku, " jelasnya.
Ia menuturkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. Sementara, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait motif yang gunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. (ronal)