Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kanit Provos Polsek Batang Anai : "Tidak Ada Anggota yang Membekingi Debkolektor"

Rabu, 16 Februari 2022 | 11:33 WIB Last Updated 2022-03-31T15:34:21Z


PADANGPARIAMAN
- Kanit Provos Polsek Batang Anai Aipda Hendri Suherman tepis pemberitaan yang miring terhadap anggota polsek bahwa telah membecking debkolektor saat melakukan penarikan kendaraan yang jatuh tempo.


Ia memberikan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik Polsek Batang Anai. "Kewajiban insan pers terhadap hak jawab yang datang dari masyarakat adalah wajib menerima dan menayangkan hak jawab tersebut. Hal ini untuk mewujudkan sifat pers yang berimbang dalam menyajikan berita sesuai fungsi dan Peran pers menurut UU Nomor 40 tahun 1999," jelasnya.

Aipda Hendri mengatakan, pihaknya telah menanyakan langsung kepada anggota yang dimaksud dalam pemberitan itu. Ia mengatakan "Tidak ada becking membecking seperti yang di beritakan itu, sejak kejadian awal kami sudah berusaha mempertahankan mobil itu dari orang - orang yang mengaku debkolektor itu," ujarnya.

Ketika anggota yang piket mendapat laporan dari masyarakat melalui via telepon bahwa ada keributan dijalanan. "Saat keributan didug pelaku mengeluarkan senjaya tajam melawan serangan dari Debkolektor. Maka dari itu anggota langsung ke lokasj dan mengamankan mobil tersebut. Pasalnya ada sekitar 1 minggu mobil itu diamankan di polsek.

Kemudian, kata Aipda Hendri, anggota mintai keterangan termasuk para debkolektor itu dan supir yang membawa mobil. Ketika itu Kapolsek mempertahankan mobil itu karna para kolektor itu memaksa dengan tetap ingin membawa mobil itu. 

"Kapolsek mempertahankan karena mobil itu sudah berjalan kreditnya hampir 2 tahun di tambah DP nya dan meminta ada toleransi dari pihak leasing," ujar Kanit Provos.

Dikatakan, setelah itu atas saran dari anggota mereka membuat kesepakatan selama 3 hari bahwa pemilik mobil akan menyelesaikannya ke pihak leasing di Bukittinggi. Sehingga dibuat perjanjian tertulis bila 3 hari tidak selesai Polsek akan menyerahkan mobil tersebut ke pihak kolektor. "Kedua belah pihak sepakat dengan perjanjian yang mereka buat," kata dia.

Kata Aipda Hendri, setelah 3 hari kemudian pemilik mobil tidak hadir dan hanya para kolektor itu yang hadir. Berdasarkan dari hasil perjanjian itu pihaknya menganggap bahwa pemilik mobil tidak bisa menyelesaikan administrasinya di Bukittinggi. "Kami tidak mengetahui apa - apa saja yang menjadi syarat agar mobil itu tidak di tarik kolektor. Kami hanya tau mengamankan sampai kesepakatan mereka selesai pada hari yang ditetap tanggal 14 Februari 2022," jelasnya.

Lebihlanjut, pada sore harinyapemilik mobil datang dan menanyakan mobil. Tentu anggota menjawab sesuai dengan hasil perjanjian mereka berdua. Sesuai kesepakatan malam itu, bahwa mobil sudah dibawa Debkolektor. "Wewenang kami hanya mengamankan mobil itu sampai hari dan tanggal yang di sepakati mereka, ada kok perjanjian mereka" ujarnya.

Ia menambahkan, bahkan pihaknya juga menyampaikan bahwa masih ada kesempatan, kalau merasa itu masih haknya gugat saja leasingnya ke pengadilan sesuai bukti- bukti yang ada. (ronal)
×
Berita Terbaru Update