Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemendikbud Tetapkan SDN 12 Cubadak Mentawai Sebagai Salah Satu Sekolah Penggerak di Kota Pariaman

Kamis, 27 Januari 2022 | 13:18 WIB Last Updated 2022-03-31T15:34:21Z


PARIAMAN - Sekolah Dasar Negeri (SDN ) 12 Cubadak Mentawai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman dinyatakan lolos oleh Kemendikbud dalam program sekolah penggerak dari empat sekolah dasar di Kota Pariaman.

Kepala SDN 12 Cubadak Mentawai, Sumiarti menyampaikan, Program Sekolah Penggerak merupakan program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Dikatakan Sumiarti, terkait lolosnya SDN 12 Cubadak Mentawai, awalnya tidak yakin karena banyak kesibukan sekolah. 

"Namun karena yakin, alhamdulillah dinyatakan lolos. Syarat atau dokumen yang diminta sebagai persyaratan sudah ada bagi kita, jadi hanya tinggal mengisi aplikasi Kementerian itu,' jelasnya. 


Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kota Pariaman, Yurnal menyampaikan, sekolah yang lolos dalam program sekolah penggerak di Kota Pariaman diantaranya SDN 23 Balai Naras, SDN 01 Kampung Jawa 1, SDN 19 Kampung Baru, SDN 12 Cubadak Mentawai, TK Pembina dan SMP 8 Pariaman.

Ia menyampaikan, sekolah yang menyandang status sekolah penggerak akan mendapat pendampingan intensif selama tiga tahun ajaran, setelah itu sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri. Intervensi yang dilakukan mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah.

Kata Yurnal, salah satu kriteria yang mengikuti program tersebut yaitu kepala sekolahnya memiliki sisa masa tugas 4 tahun. Disamping itu, dalam program sekolah penggerak tersebut ada dua paket, yaitu untuk kepala sekolah dan guru penggerak. 

"Sekolah Penggerak bisa dikatakan sebagai sekolah percontohan," ungkap Yurnal. (ronal)

×
Berita Terbaru Update