Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua DPD Golkar Mardison Mahyuddin Antarkan Berkas PAW Alm Faisal Kepada Pimpinan DPRD Kota Pariaman

Senin, 28 Juni 2021 | 20:38 WIB Last Updated 2022-03-31T16:33:04Z
Penyerahan Berkas PAW Kepada Pimpinan DPRD Kota Pariaman Oleh Ketua DPD Golkar Kota Pariaman Mardison Mahyuddin


PARIAMAN---Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar menyerahkan berkas Pengantian Antar Waktu (PAW) Almarhum Faisal ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Senin (28/6).


Ketua DPD Golkar Pariaman, Mardison Mahyuddin memgatakan, DPD Golkar menyerahkan berkas calon PAW anggota Golkar yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.


Ia menyampaikan, sesuai dengan perintah DPP Golkar, pihaknya disuruh untuk mengantarkan langsung berkas-berkas yang dibutuhkan dalam proses PAW itu, hal ini menunjukan keseriusan Partai Golkar dalam mengurus proses PAW tersebut.


"Ketua yang harus mengantar langsung berkasnya, artinya kita di Partai Golkar sudah seleasi memproses dan menunggu lagi proses di DPRD Kota Pariaman. Sekarang tinggal tugas DPRD untuk memproses berkas PAW hingga diterbitkanya Surat Keputusan dari Gubernur Sumbar," ujarnya.


Dikatakan Mardison, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah dilakukan pleno di DPD Golkar Kota Pariaman maka yang akan menjadi PAW itu adalah Efrizal. 


"Kami berharap akhir bulan Juli ini Efrizal bisa dilantik dan langsung menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat," kata Mardison.


Sedangkan untuk mengisi posisi wakil ketua DPRD Pariaman pihaknya belum memprosesnya, proses nanti akan dilaksanakan setelah PAW tersebut dilantik. 


"Dilantik dulu, setelah itu baru kita proses untuk Wakil Ketua DPRD, nanti juga akan ada kriteria yant harus dipenuhi oleh calon wakil ketua ini," jelasnya.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pariaman Mulyadi, menyampaikan akan segera melakukan prosesnya, dan dalam minggu ini akan dipersiapkan surat-suratnya. 


"Tugas pertai Golkar sudah selesai, sekarang tinggal proses di DPRD Kota Pariaman untuk mempersiapkan surat-suratnya," kata Mulyadi.


Pihaknya menyampaikan akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Wali Kota Pariaman untuk proses selanjutnya. Setelah itu Pemko Pariaman yang akan menyurati Gubernur Sumbar. 


"Untuk pelantikan tentu kita tunggu dulu SK dari Gubernur, jika telah keluar maka akan langsung dilaksanakan pelantikan PAW ini," pungkasnya. (rr)

×
Berita Terbaru Update