Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LAPAS Kelas II B Pariaman Bertekad Membersihkan Peredaran Barang Terlarang Dalam Lembaga Pemasyarakatan

Selasa, 26 Januari 2021 | 15:00 WIB Last Updated 2022-03-31T16:26:11Z

Petugas LAPAS Kelas II B Pariaman Geledah Hunian Warga Binaan Napi di Blok B. Fhoto : RR 

PARIAMAN---Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman bertekad menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban agar situasi lapas tetap kondusif serta bersih dari peredaran barang barang terlarang. 


Untuk itu, Kepala Lapas Eddy Junaedi dan jajarannya melakukan penggeledahan blok hunian blok B, Selasa (26/1/2021)


Kalapas Eddy Junaedi mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya dan komitmen diawal tahun 2021 bahwa Lapas Pariaman bersih dari barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.

 

Penggeledahan dimulai dari Blok B kamar 6 dan 7 yang merupakan blok yang dihuni para tahanan. Petugas masuk ke kamar - kamar hunian untuk menertibkan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas, seperti handphone, benda tajam, narkoba, benda benda logam berbahaya, dan benda yang dilarang lainnya. 


Ia menyampaikan, setelah beberapa jam penggeledahan, petugas menemukan lima unit handphone, tujuh charger handphone, lima headset handphone dan tiga senjata tajam. Selanjutnya, hasil penggeledahan didata Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban.

 

Kata Eddy, terkait masih terdapat barang-barang terlarang di dalam kamar hunian, pihaknya menginstruksikan jajaranya untuk memperketat pemeriksaan barang masuk ke lapas serta menindak tegas apabila ada warga binaan yang kedapatan menyimpan dan menyembunyikan barang-barang terlarang.


“Perketat pemeriksaan barang masuk karena kita telah memiliki aturan tentang tata tertib lapas. Apabila ada warga binaan yang kedapatan memiliki barang barang terlarang akan mendapat sanksi dari petugas,” pungkasnya. (rr)



×
Berita Terbaru Update