Kepala DPMPTP Hendra Aswara mengatakan pelayanan yang cepat, mudah dan online akan menarik minat investor dan memuaskan masyarakat. Disamping itu diperlukan juga Standar Pelayanan yang jelas, transparan dan bisa diakses dimanapun masyarakat baik melalui pamplet, website, media sosial, aplikasi android maupun dikantor pelayanan itu sendiri.
"Sesuai arahan Bapak Bupati, layanan perizinan harua cepat dalam hitungan menit atau jam. Jadi tidak ada lagi izin yang berminggu-minggu atau berbulan-bulan" kata Hendra saat menerima rombongan studi tiru dari DPMPTSP Kab. 50 Kota di Ruang Pelayanan, di Pariaman, Selasa (15/5).
Jebolan STPDN Angkatan XI itu menambahkan bahwa pelayanan perizinan memiliki tujuan yang mulia yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artinya, Pemerintah membuka seluas-luasnya kemudahan berusaha untuk pertumbuhan ekonomi yang tentunya akan menimbukan multiplayer effect terhadap suatu investasi.
"Misal adanya investor membangun hotel, kita percepat proses izinnya, yang kemudian membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan menumbuhkan ekonomi" ujarnya.
Pelayanan di Padang Pariaman, kata Hendra, aplikasi perizinan elektronik yang diberi nama SIMPEL (Sistim Informasi Perizinan Elektronik) yang melayani 122 perizinan dan enam Non Perizinan sesuai Perbup 04 Tahun 2017.
Ditambahkannya bahwa pelayanan di Padang Pariaman sudah lebih baik dengan memakai aplikasi perizinan elektronik yang diberi nama SIMPEL (Sistim Informasi Perizinan Elektronik). Sementara Sijunjung juga telah mengoperasionalkan aplikasi berbasis elektronik.
"Jadi berkas dientry di front office dilanjutkan kepada Kepala Bidang Perizinan. Jika telah diverifikasi oleh kepala dinas maka sertifikat izin sudah bisa dicetak oleh back office" kata pria yang pernah menjabat Kabag Humas itu.
Sedangkan untuk menampung masukan masyarakat, Hendra mengatakan sudah memiliki layanan pengaduan masyarakat secara online melalui websitewww.perizinan.padangpariamankab.go.id, SMS dan Whatsapp 08116607788, email dpmptp.pdprm@gmail.com dan lainnya.
"Setiap pengaduan kita tindaklanjuti hingga tuntas karena juga terkoneksi langsung oleh inspektorat. Penyelesaian pengaduan maksimal 5 lima hari sesuai SOP," kata Kadis termuda di Padang Pariaman ini.
Baru-baru ini, telah diluncurkan juga aplikasi perizinan berbasis android di mana masyarakat dapat mengetik SIMPEL DPMPTP Padangpariaman di google playstore lalu mengunduhnya.
Dalam aplikasi, masyarakat dapat mendaftar perizinan, tracking dan pengaduan secara online. Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke DPMPTP sehingga dapat mengurangi biaya transportasi.
"Inovasi ini yang pertama di Sumbar. Kami siap berbagi jika ada daerah yang memiru inovasi kami," kata pria yang humoris ini.
Rombongan DPMPTSTP Kab. 50 Kota yang turut serta studi tiru ke DPMPTP Padang Pariaman terdiri dari tiga orang yakni Kasubag Umum Riswanida, Kasubag Keuangan Ariffadillah dan Staf Yuli Deswita. Kunjungan ini untuk melihat langsung pelayanan perizinan sesuai amanat Undang-undang nomor 25 tentang Pelayanan Publik, baik Standar Pelayanan, sarana prasarana, SDM dan Inovasinya.
"Kesan pertamanya, di sini ruang pelayanan sangat nyaman, full AC, ruang tunggu luas, petugas ramah dan Kadisnya sangat muda enerjik," kata Riswanida.
Meja layanan, tambahnya, juga dilengkapi dengan layanan untuk berkebutuhan khusus dan punya satu petugas pula. Uniknya adanya minibar dan kacamata baca untuk masyarakat. Pelayanan untuk berkebutuhan khusus juga tersedia loket dan peralatan seperti kursi roda.
"Alhamdulillah, tadi kami saling berbagi informasi untuk perbaikan layanan perizinan yang lebih baik," kata Riswanida mengakhiri.
Ket foto
Kadis PMPTP Kab. Padang Pariaman Hendra Aswara mengekspos mengenai Standar Layanan dan inovasi saat menerima studi tiru dari DPMPTSP kab. 50 Kota di Ruang Pelayanan, Pariaman, Selasa (15/5).