Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur Bersama Sekretaris Daerah Jonpriadi, Ketika Memimpin Rapat |
Begitu pula halnya satu Organiasi Perangkat Daerah (OPD) lagi yaitu Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padangpariaman berada pada zona kuning dengan poin 74.
Sementara itu, Dinas Sosial dan Perlindungan dengan poin 14,50, Disdikbud dengan poin 10.5 dan Dishub 18,50 serta Disdagnakerkop dan UKM dengan poin 22,50 berada di zonal merah.
"Kita meminta kepada empat OPD yang berada di zona merah tersebut agar segera meningkatkan pelayanan publik untuk kemajuan Padangpariaman dalam segala bidang pembangunan," kata Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, usai rapat peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kompentensi penyelengaraan pelayanan Publik di Padangpariaman kemarin.
Katanya, sebanyak 68 jenis pelayanan di Pemkab Padangpariaman saat ini tersebar di 6 OPD ada 4 OPD yang dapat poin terendah yaitu zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.
Rapat peningkatan Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini berdasarkan surat ombudsman RI nomor 2101/ORI-SRT/XI/2017 tentang Hasil nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan kompetensi penyelenggaraan layanan sesuai UU 25/2009, nilai kepatuhan Pemkab
Padangpariaman berada pada peringkat ke 34 dari 107 Kabupaten se Indonesia dengan poin 65,62 yaitu zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang.
Dikatakan, dengan Hasil Penilaian ini sangat perlu dilakukan penetapan rencana aksi dan penyatuan komitmen peningkatan kepatuan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 ini dan Kabupaten Padangpariaman ditargetkan berada di zona hijau untuk penilai nantinya.
Lebih jauh dikatakan Suhatri Bur, sebagai tindak lanjut dan percepatan peningkatan pelayanan telah ditetapkan SK Bupati Padangpariaman nomor 100/KEP/BPP/2018 tentang pembentukan satgas peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Sementara itu, Plt Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel mengatakan penilaian ini dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan mengetahui persepsi kepuasan.
Hal ini dilakukan katanya, untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kwalitas pelayanan. Hadir dalam rapat Sekda Padangpariaman Jonpriadi, Asisten, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Padangpariaman. (ris)