Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

ASN Mesti Melek Tentang Pengadaan Tanah

Senin, 09 April 2018 | 16:58 WIB Last Updated 2022-03-31T15:34:21Z

Padang (Reportase Sumbar)---Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pada hakikatnya adalah kegiatan yang bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara.


 “Oleh karena itu, pemerintah daerah mestinya harus bisa menjamin selalu tersedianya tanah dan dana untuk kepentingan umum tersebut. Kemudian, semuanya perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Sehingga lahirlah Undang-undang (UU) No.12 Tahun 2012 tentang ,” demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel sewaktu membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang hal terkait di Hotel Daima Padang, Senin (9/4).

“Jadi, pengadaan tanah dalam UU ini diartikan sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian dengan layak dan adil kepada pihak yang bersangkutan. Istilah yang digunakan tidak lagi ganti rugi tetapi ganti kerugian,” jelasnya lagi. Asnel menambahkan, ketentuan itu juga memberikan perubahan yang sangat mendasar dalam tata cara yang harus diikuti dalam pengadaan tanah dari ketentuan sebelumnya. Dimana dilakukan dengan mekanisme pembentukan panitia atau yang dikenal Panitia Sembilan. Sedangkan pengadaan tanah berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 dilakukan secara terencana melalui 4 tahapan. Yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

“Karena tanpa adanya kesamaan persepsi dalam memahami aturan yang berlaku ini tentu bisa menimbulkan permasalahan. Seperti perdebatan yang panjang yang sangat dimungkinkan pelaksanaan pengadaan tanah menjadi terbengkalai dan melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Apalagi dampak selanjutnya adalah dana yang telah tersedia untuk pembangunan dan pembebasan tanah tidak dapat terserap secara optimal,” bebernya.

Oleh karena itu, tambahnya lagi, semua OPD Bimtek ini menjadi bukti keseriusan Pemko Padang dalam menerapkan UU No.2 Tahun 2012 dan peraturan pendukung lainnya itu. Yang mana pengadaan tanah akan dilakukan pada masing-masing OPD yang membutuhkan tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang, Hermen Peri menyebutkan, ada beberapa sasaran dari pelaksanaan Bimtek tersebut diantaranya dimaksudkan agar seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang memiliki pemahaman atau persepsi yang sama dalam melaksanakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kemudian agar pelaksanaan pengadaan tanah yang diselenggarakan oleh setiap OPD dapat berjalan sesuai yang diamanatkan dalam UU No.2 Tahun 2012 beserta aturan dan pelaksanaannya. 

Ditambahkannya, kegiatan Bimtek tersebut dilandasi UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 148 tahun 2015 tentang Perubahan ke empat atas Perpres No.71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kemudian juga ada peraturan lainnya.  Adapun sebagai narasumber Bimtek menghadirkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) , Kemendagri, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Pengadilan Negeri Padang dan BPN Kota Padang.(rel)
×
Berita Terbaru Update