Batang Anai ( Reportase Sumbar)---Tiga orang lelaki diduga sebagai pencuri dan pembeli ayam potong ditangkap polisi di lokasi kandang kandang Korong Batang Sariak, Kenagarian Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman. Dari tiga orang tersangka satu orang adalah penadah ayam curian.
"Ke tiga orang tersangka adalah RM (34) anak kandang, NA (25) anak kandang dan RS (31) swasta pembeli ayam potong. Ketiga orang tersangka mengaku bertempat tinggal di sekitar lokasi kandang ayam," kata Kapolsek Batang Anai Iptu Nofrizal Chan dan Kasubag Humas Polres Padangpariaman Iptu Irwan Sikumbang , kemarin.
Katanya, ketiga orang tersangka melakukan tindakan pencurian ayam/potong milik Melisa warga Tanjung Aur Lubuk Begalung Padang pada tanggal 13 Juni 2017 sekitar pukul 04.00 WIB. Adapun kandang ayam korban berada di Korong Batang Sariak, Kenagarian Ketaping, Kecamatan Batang Anai.
Akibat tindakan tersangka tersebut korban menelan kerugian sekitar Rp 3 juta, karena sekitar 150 ekor ayam korban dicuri dua orang tersangka yakni RM dan Na dan kemudian dijual kepada RS. Berdasarkan tindakan tersangka tersebut korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan ke Polsek Batang Anai.
Dengan ada laporan korban tersebut kata Kapolsek, petugasnya langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan ke dua orang tersangka yang masih berada di kandang ayam korban. Akhirnya, hanya berselang berberapa jam dua orang tersangka dan satu pembeli tersebut berhasil ditangkap polisi dan langsung digiring ke Polsek Batang Anai untuk dilakukan proses lebih jauhnya.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka sekarang ditahan dalam ruang tahanan Mapolres Padangpariaman untuk dilakukan proses lebih jauhnya. Sekarang berkas ke tiga orang tersangka telah hampir selesai alias P21," tandas Kapolsek Batang Anai mengakhiri.(ris)