Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Mencuri Besi Plat Baja, Oknum Ketua Pemuda Diamankan Polisi

Jumat, 07 Juli 2017 | 18:14 WIB Last Updated 2022-03-31T15:45:00Z

Batang Anai (Reportase Sumbar)---Seorang oknum ketua pemuda berinisial PM (31) swasta dalam wilayah hukum Polsek Batang Anai ditangkap polisi, karena diduga melakukan tindakan pencurian besi plat baja di siang bolong dalam komplek Proyek PT Kurnia Abadi Padang di Korong Kayu Kapur, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.  

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Batang Anai Iptu Nofrizal Chan dan Kasubag Humas Polres Padangpariaman Iptu Irwan Sikumbang dan Paur Humas Polres Padangpariaman Brigadir Redno Afriadi kepada wartawan, kemarin. "Sekarang berkas oknum ketua pemuda tersebut telah hampir selesai alias P 21," ungkapnya.

Menurut Nofrizal Chan, tersangka melakukan dugaan pencurian tersebut pada Rabu 24 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB dalam komplek PT Kurnia Abadi Padang milik H Asrul di Korong Kayukapur, Kecamatan Batang Anai. Berdasarkan tindakan tersangka tersebut korban melaporkan ke Polsek Batang Anai untuk dilakukan tindak lanjutnya.

Dikatakan, tersangka PM melakukan tindakan pencurian besi plat baja dinding beton itu sebanyak dua buah dengan memakai mobil perusahaan untuk membawa dari dalam komplek perusahaan keluar. Akibatnya, tindakan PM tersebut diketahui oleh Syofyan Anes kepala pemborong di perusahaan tersebut.

"Saat itu Syofyan Anes melihat tersangka membawa besi plat baja sebanyak dua buah itu keluar dari dalam komplek perusahaan dengan memakai mobil perusahaan yang parkir saat itu. Akibat tindakan tersangka itu perusahaan menelan kerugian sekitar Rp 3 juta. Makanya, korban melaporkan kepada kita,"terangnya.

Dikatakannya, saat ini berkas tersangka PM yang notabene adalah salah seorang oknum ketua pemuda di kampungnya, dalam kasus dugaan pencurian dua besi plat baja dinding beton. Tersangka melakukan tindakan demikian seorang diri. Berdasarkan laporan korban tersebut tersangka ditangkap polisi di rumahnya.

"Berkas tersangka PM telah hampir memasuki tahap dua. Menjelang pelimpahan berkas lengkap tersangka PM sekarang ditahan dalam ruang tahanan Mapolres Padangpariaman. Tersangka kita jerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa," tandas Kapolsek mengakhiri.(ris)         
×
Berita Terbaru Update