
Kendaraan yang terlibat kecelakaan.
PADANG PARIAMAN - Seorang pejalan kaki berinisial ED (49) tewas di tempat usai dihantam mobil Pick Up Mitsubishi L300 di Jalan Siti Manggopoh, Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman. Peristiwa naas ini terjadi pada Selasa (4/8/2026) malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Kasat Lantas IPTU Afrizal Sahar melalui Kanit Gakkum IPDA Habibi membenarkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Kendaraan pick up dengan nomor polisi BA 8733 WA tersebut dikemudikan oleh Ahmad Suwandy (37), warga Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.
Kecelakaan bermula saat mobil pick up L300 yang dikendarai Ahmad Suwandy melaju dari arah Sungai Limau menuju Pariaman dengan kecepatan sedang di lajur kiri. Jalan di lokasi kejadian diketahui lurus, datar, beraspal, serta memiliki marka jalan dengan kondisi cuaca cerah di malam hari.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), mobil tersebut menabrak ED yang sedang berjalan di pinggir kiri badan jalan. Benturan keras menyebabkan korban terpental ke bahu jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan warga Koto Sani, Kabupaten Solok ini mengalami luka robek berat di bagian kepala belakang serta pendarahan dari telinga, hidung, dan mulut. Korban dinyatakan meninggal dunia (MD) di tempat kejadian sebelum akhirnya dievakuasi ke RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH Pariaman.
Pasca-kejadian, pengemudi pick up sempat melarikan diri dari TKP dan tidak langsung menyerahkan diri. Diketahui, aksi tersebut dilakukannya karena panik dan takut akan ancaman amukan massa di sekitar lokasi kejadian.
"Sopir sempat lari karena panik dan takut dari amukan massa. Pasalnya, di dalam mobil saat kejadian ada istri dan anaknya yang menangis ketakutan," ujar Kanit Gakkum.
Kendati demikian, pengemudi akhirnya mendatangi Satlantas pada Rabu (5/8) pagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam insiden ini, pengemudi mobil tidak mengalami luka-luka.
Polisi telah melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi-saksi di lokasi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Mitsubishi L300.
Kasus ini telah resmi ditangani Satlantas Polres Pariaman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/131/VIII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES-PARIAMAN/POLDASUMBAR. Atas perbuatannya, pengemudi terancam dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). (roz)
